AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi mengenai isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Diketahui, belakangan ini beredar isu bahwa sistem pembayaran atau transaksi QRIS akan dikenakan PPN 12 Persen.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Airlangga menjelaskan bahwa PPN 12 persen tidak dikenakan langsung pada metode pembayaran QRIS.
Ia menekankan bahwa konsumen tidak akan mengalami kenaikan pajak saat menggunakan QRIS untuk bertransaksi.
Kebijakan ini menyatakan bahwa hanya barang dan jasa yang dikenakan PPN, bukan cara pembayaran yang digunakan.
Baca Juga: Soal Polemik PPN 12 Persen, Puan Maharani Wanti-wanti Pemerintah untuk Dengar Suara Rakyat
Dasar Pengenaan PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua jenis barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.
PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan pajak, termasuk barang dan jasa yang dijual melalui QRIS.
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian uang (top up) atau saldo, melainkan atas barang dan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Contoh Transaksi
Misalnya, jika seseorang membeli barang seperti televisi seharga Rp5.000.000, maka PPN 12% yang terutang adalah Rp600.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan tetap sama, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.
Sebaliknya, PPN akan dikenakan pada MDR yang dibayarkan oleh pedagang atau merchant kepada penyelenggara layanan pembayaran.
Contohnya, jika seorang konsumen melakukan pembayaran Rp50.000 melalui QRIS, merchant akan dikenakan PPN sebesar 0,3 persen dari jumlah tersebut, yang berarti sekitar Rp1.000 dari total transaksi.
Oleh karena itu, meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, transaksi menggunakan QRIS tetap tidak terkena dampak langsung dari kenaikan tersebut.
Masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS tanpa khawatir akan kenaikan pajak yang berdampak langsung pada biaya transaksi.***

Share this article
PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan pajak, termasuk barang dan jasa yang dijual melalui QRIS.