AYOJAKARTA.COM -- Polemik mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 jadi sorotan dari berbagai pihak.
Kenaikan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama buruh dan masyarakat umum, yang khawatir bahwa hal ini akan semakin membebani daya beli mereka.
Banyak yang berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah tertekan oleh kondisi ekonomi dan kenaikan PPN akan memperburuk situasi tersebut, termasuk Puan Maharani.
Terkait polemik kenaikan PPN 12 persen, Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat dari berbagai kalangan.
Seperti dikutip dari Youtube tvOnenews, Puan meminta kepada pemerintah untuk memahami kondisi rakyat jangan sampai dengan kenaikan PPN tersebut malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit.
Menurutnya, banyak dampak terhadap perekonomian Masyarakat dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Puan juga mengingatkan bahwa keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat yang masih berjuang dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Baca Juga: 16 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Pangan Jelang Kenaikan PPN! Ini Syarat dan Ketentuannya!
Pemerintah, kata dia, perlu menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan timbul akibat kenaikan PPN 12 persen.
Puan Maharani dan pihak lainnya menyerukan agar pemerintah lebih mendengarkan suara rakyat sebelum melanjutkan kebijakan ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Meski demikian, Puan juga akan ikut mendukung rencana pemerintah menerapkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali.
Namun, ia mengingatkan pentingnya stimulus untuk diberikan pada sektor-sektor seperti UMKM dan industri Padat Karya seperti sektor tekstil furniture hingga makanan dan minuman.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Menjadi Pukulan Berat bagi Rakyat, Perlu Adakah Kebijakan Lain?
“DPR melalui komisi terkait akan mengevaluasi program penopang daya beli bagi Masyarakat serta insentif perpajakan yang diberikan pemerintah akan efektif dalam menjaga derajat kesejahteraan Masyarakat,” terang Puan Maharani yang dikutip dari tvOnenews.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Share this article
Terkait polemik kenaikan PPN 12 persen, Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat.