AYOJAKARTA.COM - Dana KJP Plus Tahap II telah cair secara bertahap sejak tanggal 6 Januari 2025 lalu.
Namun bagaimana nasib bagi peserta didik yang statusnya dibatalkan karena skala prioritas? Begini solusinya.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencairkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sejak tanggal 6 Januari 2025 untuk 523.622 siswa.
Namun masih banyak siswa dan orang tua yang tidak dapat mencairkan dana KJP Plus dengan alasan skala prioritas.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Apple dengan Kemenperin, iPhone 16 Batal Rilis di Indonesia? Cek Selengkapnya...
Hal ini terlihat dalam kolom komentar akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @upt.p4op yang telah dikutip oleh ayojakarta Kamis (9/1/25).
“untuk yang dibatalkan karena skala prioritas gimana pencerahannya..,” ungkap akun bernama Diana.
“terus untuk yang dibatalkan masalah skala prioritas gimana ini,? Ungkap Netizen selanjutnya.
“pa kapa bener KJP yg statusnya dibatalkan bakal cair lagi bulan Januari,” tulis Netizen.
“aku baru dapat lagi ini KJP, waktu itu bukan prioritas, itu kapan pencairannya ya? Januari belum ada saldonya mini baru aktivasi Desember,” ungkap Netizen pada kolom komentar selanjutnya.
“skala prioritas jawabannya jgn khawatir nanti bs ngajuin ulang.. gemes banget ga sih,” ungkap Netizen lain.
Itulah sebagian komentar yang ada dalam unggahan pengumuman pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang cair sejak tanggal 6 Januari 2025 kemarin.
Diketahui pembatalan status penerima KJP Plus dengan salah satu alasan yakni skala prioritas dapat disanggah oleh para siswa atau Orangtua siswa penerima tersebut.
Dilansir dari akun youtube EKA NUR ARIPIN, status penerima KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas dapat melaporkan langsung ke dinas terkait.
Misalkan saja kepemilikan NJOP 1 M dapat melaporkan ke BAPENDA, kemudian ada kepemilikan roda 4 juga dapat dilaporkan ke dinas tersebut.
Tak hanya itu, skala prioritas juga dapat dilaporkan ke DUkcapil atau PPATK yang nantinya data yang dikumpulkan akan diverifikasi ulang oleh Disdik DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan karena data penerima KJP Plus akan terdiri dari beberapa instansi seperti Dukcapil.
BAPENDA, PPATK, Sekolah dan terkumpul dan diverifikasi oleh Disdik DKI Jakarta.
Para Orangtua dan siswa juga dapat langsung mendatangi ke 11 post pelayanan yang telah disediakan oleh Disdik DKI Jakarta terkait hal ini agar dapat diarahkan untuk melakukan permohonan agar menjadi penerima KJP Plus meskipun statusnya dibatalkan karena skala prioritas.
Demikian informasi terkait Solusi untuk siswa yang status sebagai penerima KJP Plus Tahap II dibatalkan karena skala prioritas agar dapat kembali menjadi penerima dana bantuan Pendidikan tersebut.

Share this article
Berikut ini solusi bagi siswa yang KJP Plus-nya dibatalkan karena skala prioritas, jangan panik, simak di sini.