AYOJAKARTA.COM - Informasi penting bagi para calon peserta yang ingin mengajukan KIP Kuliah di tahun 2025.
Para peserta diimbau untuk memenuhi beberapa data valid, agar menjadi peserta prioritas saat seleksi KIP Kuliah.
Hal yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan informasi Desil PPKE.
PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah data yang dikumpulkan oleh BKKBN.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu Mola BKN, Bisa Pantau Progres Penetapan NI PPPK dengan Mudah
Pada periode 2021–2022, BKKBN telah mengelompokkan keluarga Indonesia ke dalam desil 1 sampai 10, berikut penjelasannya;
> Pengelompokan Ekonomi
- Desil 1: Keluarga dalam 10 persen terbawah (miskin ekstrem).
- Desil 2–3: Kategori miskin, yang menjadi parameter utama dalam seleksi KIP Kuliah.
- Desil 4 ke atas: Meskipun termasuk kelompok rentan miskin, data desil ini tidak dipakai sebagai variabel penilaian utama dalam seleksi karena kevalidannya masih diragukan.
> Perbedaan Data
Jika informasi desil PPKE tidak muncul pada dashboard KIP Kuliah, dapat disebabkan karena:
- Data sensus PPKE tidak tersambung dengan nomor KK yang terdata di DTKS (misalnya, karena adanya perubahan nomor KK atau kesalahan pencatatan).
- Atau, keluarga tidak tercakup dalam pendataan PPKE.
> Prioritas Seleksi
Untuk proses seleksi, yang diakui sebagai data valid sebagai berikut:
1. Pemegang KIP aktif di tingkat SMA.
2. Peserta yang terdata di DTKS (prioritas kedua).
3. Peserta dengan desil PPKE 1 sampai 3 (prioritas ketiga).
4. Selanjutnya, kelompok yatim piatu atau yang memiliki SKTM dengan kriteria penghasilan tertentu.
Baca Juga: Bisa Dilakukan Sendiri! Ini Cara Mudah Atasi YouTube Usang dan Tidak Bisa Dibuka di Semua HP Android
Bagi yang datanya terintegrasi di DTKS namun tidak muncul informasi desil PPKE diminta untuk tidak khawatir karena status DTKS yang sudah mengidentifikasi keluarga sebagai kelompok ekonomi miskin (desil 1–4).
Untuk mendukung proses verifikasi, calon penerima dapat meminta surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
Penerima bisa juga dengan mencantumkan keterangan bahwa mereka terdata di DTKS atau, jika memungkinkan, menyebutkan data desil PPKE (khusus untuk desil 1–3).
Bagi data dengan desil 4 ke atas, keterangan tersebut tidak perlu dilampirkan karena tidak dipakai sebagai parameter penilaian KIP Kuliah.***

Share this article
Berikut adalah empat data yang menjadi prioritas di seleksi KIP Kuliah, calon peseta wajib cek di sini.