AYOJAKARTA.COM – KIP Kuliah merupakan program pembebasan biaya pendidikan perguruan tinggi bagi calon mahasiswa.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini diperuntukan untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Dengan menjadi peserta program ini, siswa yang masuk kategori penerima bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa harus terkendala biaya.
Selain mendapatkan pembebasan biaya kuliah, calon mahasiswa juga akan mendapatkan uang saku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Lengkap dengan Link Pendaftaran
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Tentunya untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Siswa lulusan SMA, SMK atau sederajat pada tahun 2023 hingga 2025
2. Lulus dari seleksi jalur masuk perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi
3. Mempunyai potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Prioritas Pendaftar KIP Kuliah 2025
Selain syarat, terdapat beberapa prioritas pendaftar KIP Kuliah 2025, seperti:
1. Pemegang KIP SMA yang lulus seleksi SNBP, SNBT, maupun Mandiri di PTN.
2. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS yang lulus seleksi SNBP, SNBT, atau Mandiri di PTN.
3. Pemegang KIP SMA yang lulus seleksi SNBP, SNBT, maupun Mandiri di PTS.
4. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS yang lulus seleksi Mandiri di PTS.
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maupun rentan miskin di desil PPKE yang lulus seleksi SNBP, SNBT, maupun Mandiri di PTN.
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maupun rentan miskin di desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS.
7. Merupakan mahasiswa dari panti sosial maupun panti asuhan.
Baca Juga: Cek Penyebabnya! Beasiswa Kemenkeu Resmi Dibatalkan, padahal Pendaftaran Baru Dibuka 21 Hari
8. Jika tidak memenuhi syarat sebelumnya, siswa bisa mendaftar jika memenuhi syarat miskin atau rentan miskin dengan bukti:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak melebihi Rp4 juta per bulan atau per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu.
- Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Dengan adanya program KIP Kuliah, penerima bantuan dari keluarga kurang mampu tetap bisa mendapatkan pendidikan tinggi tanpa terbebani oleh biaya kuliah dan hidup.
Share this article
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini diperuntukan untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.