AYOJAKARTA.COM -- Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 untuk periode April-Juni 2025 saat ini sedang dalam tahap persiapan dan transfer ke rekening penerima manfaat yang telah lolos verifikasi.
Masyarakat penerima bantuan sosial diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui platform resmi cekbansos.go.id untuk memastikan status kelayakan mereka sebagai penerima manfaat pada tahap kedua tahun 2025.
Hal ini menjadi sangat penting mengingat adanya pembaruan data terbaru yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.
Sehingga tidak semua penerima bantuan tahap sebelumnya akan otomatis menerima bantuan pada tahap kedua.
Kementerian Sosial telah menjadwalkan penyaluran bantuan sosial PKH maupun BPNT akan berlangsung pada bulan Mei dan paling lambat pada bulan Juni 2025, sesuai dengan pernyataan resmi Menteri Sosial.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima bantuan, indikator positif pada aplikasi cek bansos akan menunjukkan status "iya" pada kolom jenis bantuan yang diterima.
Disertai keterangan "proses bank Himbara PTP" dan informasi periode salur yang sedang berjalan, yaitu April-Juni 2025, yang mengonfirmasi bahwa mereka masih terdaftar sebagai penerima aktif program bantuan sosial tersebut.
Dalam proses verifikasi status penerima bantuan sosial, terdapat beberapa tanda khusus yang perlu diperhatikan saat melakukan pengecekan melalui aplikasi cekbansos.go.id yang dapat mengindikasikan bahwa seseorang tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat.
Jika setelah memasukkan data wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama sesuai KTP dengan benar.
Namun hasil yang ditampilkan menunjukkan status "gagal" dengan keterangan seperti "keluarga dengan daya PLN lebih dari 2.200", "informasi mutasi meninggal", atau "informasi dari BPJS", maka dapat dipastikan bahwa nama tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial pada tahap kedua tahun 2025.
Demikian pula jika pada saat pengecekan muncul keterangan "tidak terdapat peserta atau PM", hal tersebut mengindikasikan bahwa orang tersebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat atau bahkan tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN).
Baca Juga: Wilayah 1 Cair Duluan! Pencairan Dana PKH BPNT Tahap 2 2025 Mulai Disalurkan Khusus Daerah Ini
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting sebelum melakukan pengecekan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), karena tanpa terdaftar pada sistem cek bansos.
Pengecekan KKS menjadi tidak efektif mengingat setiap penerima bantuan tahap kedua dipastikan terdata pada aplikasi cek bansos sebagai mekanisme pengecekan yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat dari mana saja selama tersedia koneksi internet dan perangkat seperti ponsel Android atau laptop.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menjadwalkan pencairan beberapa program bantuan sosial lainnya sepanjang bulan Mei 2025.
Baca Juga: Ada Kenaikan Anggaran Bansos, Benarkah Bantuan PKH dan BPNT akan Cair 3x Lipat? Simak Penjelasan Ini
Termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dengan nominal bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan (Rp500.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP, dan hingga Rp1,8 juta untuk siswa SMA/SMK), yang disalurkan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025 dengan tahap kedua berlangsung antara bulan Mei hingga September 2025.
Bantuan sosial lainnya yang juga dijadwalkan cair pada bulan Mei 2025 meliputi Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap ketiga dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp300.000 per bulan.
Di mana sesuai pernyataan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, dana bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan dicairkan setiap bulan mulai April 2025 untuk menghindari penerima bantuan berhubungan dengan bank keliling.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) juga dijadwalkan cair pada Mei 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi tahap kelima.
Dengan waktu dan mekanisme penyalurannya yang menyesuaikan kebijakan masing-masing desa, di mana beberapa desa mencairkan bantuan secara bulanan.
Sementara desa lainnya memilih untuk melakukan pencairan setiap dua atau tiga bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing desa.***

Share this article
Masyarakat penerima bantuan sosial diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui platform resmi cekbansos.go.id.