AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira! Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlangsung mulai 5 Juni 2025.
Pemberlakuan diskon Listrik ini termasuk dari enam paket insentif fiskal yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga daya beli Masyarakat.
Insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga berpenghasilan rendah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025.
Baca Juga: Countdown Dimulai! Pengumuman P3K Tahap 2 Tinggal Hitungan Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Namun, terdapat perubahan penting terkait kriteria penerima manfaat diskon ini dibandingkan periode sebelumnya.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Dikutip dari YouTube Info Bansos, terdapat ketentuan kriteria Penerima Diskon Listrik edisi Juni 2025. Diskon hanya diperuntukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Dalam artian, listrik rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif ini.
Bagi pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, pada periode ini tidak dapat menerima lagi diskon.
Adapun periode diskon Listrik pada kuartal II 2025 ini berlaku selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, Diskon listrik 50% mulai awal Juni 2025 berlaku khusus untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 900 VA dengan masa berlaku untuk dua bulan pemakaian.
Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan teknis pelaksanaannya, termasuk regulasi di masing-masing kementerian terkait. ***
Baca Juga: iPhone Lipat Apple Akhirnya Hadir: Spesifikasi, Fitur, dan Strategi Rilis Terbaru 2026

Share this article
Diskon listrik 50% mulai 5 Juni–Juli 2025 untuk pelanggan PLN daya 450–900 VA. Daya 1.300 VA ke atas tak lagi dapat diskon.