AYOJAKARTA.COM - Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, secara resmi mengumumkan dimulainya penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Pengumuman bersejarah ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial Jakarta Pusat.
Hal ini menandai realisasi komitmen pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyalurkan bantuan sosial tepat waktu di akhir bulan Mei.
Baca Juga: SPMB Jateng 2025 Dibuka! Ini Tanggal Penting Pendaftaran Jenjang SMA dan SMK
Mensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial triwulan kedua ini akan dilakukan secara serentak namun bertahap kepada 16,5 juta KPM di seluruh Indonesia melalui jaringan Himbara dan PT Pos Indonesia.
Dengan penuh keyakinan, Gus Ipul menyatakan bahwa bantuan senilai total Rp16,5 triliun akan disalurkan untuk mendukung keluarga-keluarga yang membutuhkan, menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
Pengumuman ini memberikan kepastian dan harapan baru bagi jutaan keluarga yang telah menanti-nanti pencairan bantuan sosial tahap kedua setelah beberapa hari menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah penyaluran bantuan sosial di Indonesia, pencairan PKH dan BPNT tahap kedua ini menggunakan basis DTSEN yang merupakan terobosan baru dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Tiba di Jeddah, Menteri Agama Langsung Pimpin Rapat Haji
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi dan Kebijakan Strategis, Andi Kurniawan, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia secara komprehensif dan telah dipadankan dengan data kependudukan resmi.
Sistem ini dimutakhirkan oleh BPS secara berkala setiap tiga bulan, divalidasi dan diawasi oleh BPKP, serta memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Implementasi DTSEN ini mengakibatkan perubahan signifikan dalam daftar penerima bantuan, dimana sebanyak 1,8 juta KPM yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan telah dicoret dari daftar penerima dan dialihkan kepada 1,8 juta keluarga miskin baru yang lebih membutuhkan bantuan.
Sistem yang bersifat dinamis ini memungkinkan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Baca Juga: Lolos SNBT 2025 tapi Tidak Diambil? Ini Konsekuensi Berat yang Diterima
Mekanisme Penyaluran Bertahap dan Partisipasi Masyarakat
Meskipun Menteri Sosial telah mengumumkan dimulainya penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua secara serentak.
Perlu dipahami bahwa makna "bertahap" dalam konteks ini tidak berarti seluruh 16,5 juta KPM akan langsung menerima transferan saldo sejak pengumuman dilakukan.
Penyaluran akan berlangsung secara berproses sejak dimulai hingga merata ke seluruh KPM yang telah ditetapkan, dengan batas waktu penyaluran bantuan sosial tahap kedua dijadwalkan berakhir pada penghujung bulan Juni 2025.
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, Kementerian Sosial telah menyiapkan berbagai kegiatan pendukung.
Termasuk kick-off penyaluran serentak, pendampingan penyaluran, monitoring penyaluran, serta layanan pengaduan online dan offline.
Sebagai upaya menjaga akurasi data dan memastikan program bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk melakukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Gus Ipul menekankan bahwa dengan pemutakhiran data yang dilakukan secara rutin dan partisipasi masyarakat yang semakin luas.
Diharapkan data akan semakin akurat dan memastikan program-program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di seluruh Indonesia.***
Share this article
Mensos Gus Ipul umumkan penyaluran PKH & BPNT tahap 2 ke 16,5 juta KPM mulai 28 Mei, pakai data DTSEN agar bantuan lebih tepat sasaran.