AYOJAKARTA.COM - Menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi mengumumkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025, yang dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya menyatakan bahwa program ambisius ini menargetkan 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai 10 triliun rupiah, yang disalurkan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bantuan sosial tahap kedua ini menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
Perubahan sistem data ini dimaksudkan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dengan melakukan pemutakhiran dan perankingan ulang tingkat kesejahteraan KPM dari desil 1 hingga desil 10.
Sehingga bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan sesuai dengan kriteria penghasilan di bawah 1,2 juta rupiah per bulan.
Meskipun pengumuman resmi penyaluran telah dikeluarkan pada akhir Mei 2025, proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua ini dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh daerah karena berbagai faktor teknis dan administratif yang mempengaruhi kelancaran distribusi.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan antara lain adalah proses penyaluran bertahap yang dipengaruhi oleh jumlah KPM, ketersediaan dana, dan logistik di masing-masing daerah.
Baca Juga: Saldo PKH-BPNT Tahap 2 Mulai Masuk di 3 Bank Himbara Ini, Cek Kartu KKS Kamu Sekarang!
Dimana beberapa wilayah mungkin sudah mencairkan bantuan sementara wilayah lain masih dalam tahap verifikasi atau distribusi.
Masalah data yang tidak valid atau tidak sinkron juga menjadi kendala signifikan, seperti ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, atau Kartu Keluarga (KK) antara data DTKS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan data perbankan yang seringkali menyebabkan penundaan pencairan.
Selain itu, proses verifikasi dan pembaruan data untuk memastikan penerima masih memenuhi kriteria seperti desil 1 dan 2, serta adanya KPM yang datanya bermasalah seperti anak yang sudah lulus sekolah atau penerima yang meninggal tanpa pembaruan ahli waris, dapat menyebabkan bantuan tertunda atau bahkan dihentikan.
Faktor lain yang mempengaruhi adalah kriteria kepesertaan yang tidak lagi terpenuhi karena graduasi sejahtera, dimana beberapa KPM dianggap sudah mampu secara ekonomi atau terdeteksi menerima bantuan sosial ganda.
Baca Juga: MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta
Serta keterlambatan administrasi dan koordinasi yang diperparah oleh libur panjang yang menghambat proses administratif karena hari kerja kantor pemerintah dan lembaga penyalur tidak aktif.
Dalam rangka memastikan efektivitas program bantuan sosial ini, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pendukung lainnya yang akan diluncurkan bersamaan dengan PKH dan BPNT tahap kedua.
Termasuk diskon listrik sebesar 50 persen dan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat.
Informasi terbaru juga menyebutkan adanya rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan dan guru sebesar 150.000 rupiah per bulan yang kemungkinan akan diberikan selama dua bulan.
Baca Juga: AMSI Apresiasi Peluncuran Google News Showcase, Dorong Platform Digital Lain Segera Berkontribusi
Menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada masyarakat kurang mampu.
Para KPM disarankan untuk secara rutin memantau saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka melalui aplikasi mobile banking seperti Livin by Mandiri, Brimo, dan aplikasi perbankan lainnya yang lebih aman dan praktis untuk digunakan.
Mengingat kompleksitas proses penyaluran bantuan yang melibatkan koordinasi antara Kementerian Sosial, bank penyalur seperti BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia.
Para penerima manfaat diharapkan tetap bersabar dan memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pendamping sosial setempat untuk memastikan status pencairan bantuan mereka.
Baca Juga: Cek Update SIKS-NG! Saldo PKH BPNT Tahap 2 Mulai Masuk di BNI dan BSI Hari Ini
Proses transisi dari sistem DTKS ke DTSEN ini memang memerlukan waktu yang tidak sedikit karena melibatkan pemutakhiran data dan perankingan ulang tingkat kesejahteraan.
Yang berarti akan ada KPM baru yang layak menerima bantuan reguler dan beberapa KPM lama yang mungkin dihentikan bantuannya karena dianggap sudah sejahtera atau masuk dalam kategori desil 5 sampai 10.***
Share this article
Pemerintah salurkan bansos PKH & BPNT tahap 2 April–Juni 2025 ke 16,5 juta KPM, gunakan data DTSEN agar tepat sasaran & lebih akurat.