AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni-Juli 2025 yang sebelumnya telah dijanjikan kepada 79,3 juta pelanggan listrik berdaya di bawah 1300 volt amp.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya pada Januari dan Februari 2025, pemerintah berhasil memberikan diskon serupa kepada masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pembatalan bantuan ini karena proses anggaran yang membutuhkan waktu lebih lama.
"Diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," jelasnya.
Baca Juga: Spek Samsung S25 Edge Ternyata Lebih Bagus dari Galaxy S25 Ultra? Ternyata Ini 4 Alasan Dibaliknya
Sebagai kompensasi atas pembatalan tersebut, pemerintah mengalihkan fokus kepada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap dari segi data dan implementasi.
Program BSU yang menjadi pengganti diskon listrik ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 565.000 ibu guru honorer selama periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini akan diberikan secara bertahap, dimulai dari Rp150.000 per bulan pada tahap awal, kemudian ditingkatkan menjadi Rp300.000 per bulan.
"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grup-nya BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka kita memutuskan dengan kesiapan data kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan bantuan subsidi upah," lanjutnya.
Baca Juga: Step by step, Begini Panduan Cara Aktivasi Akun SPMB Jateng 2025, Pastikan Siswa Sudah Lakukan Hal Ini
Keputusan ini didasarkan pada kesiapan data yang lebih matang dibandingkan dengan program diskon listrik yang mengalami kendala teknis dalam proses penganggarannya.
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi yang komprehensif dengan total alokasi anggaran mencapai Rp24,44 triliun untuk menstabilkan perekonomian selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Stimulus ini mencakup berbagai sektor transportasi dengan memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30%, diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6%, dan diskon tiket kapal laut sebesar 50%.
Program ini juga meliputi diskon tarif tol sebesar 20% yang berlaku khusus selama Juni dan Juli 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi domestik selama masa libur sekolah.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen diganti Jadi Bantuan Subsidi Upah, Bagaimana Cara Dapatkan Insentif Ini?
Paket stimulus ini juga mencakup penguatan program sosial melalui penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan khusus bagi pekerja di sektor padat karya.
Langkah-langkah ini dirancang secara terintegrasi untuk memberikan dampak stimulan yang maksimal terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Terutama pada periode dimana biasanya terjadi peningkatan konsumsi dan perjalanan domestik akibat libur sekolah.
Dengan total investasi sebesar Rp24,44 triliun, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dan pelaku usaha selama periode kritis tersebut.***

Share this article
Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni-Juli 2025 digantikan dengan BSU