AYOJAKARTA.COM – Di tengah proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua, terdapat kelompok masyarakat yang justru merasa sedang dirugikan.
Sebab dalam pencairan bansos PKH dan BPNT di tahap kedua atau periode salur April-Juni, statusnya sebagai KPM sudah terhapus atau dicoret dari daftar penerima.
Berbeda dengan pencairan bansos PKH dan BPNT di tahap sebelumnya, status serupa tidak lagi terdata pada penyaluran tahap kedua sehingga menimbulkan anggapan dirugikan.
Baca Juga: Catat! Segini Harga Tiket Konser BLACKPINK Jakarta 2025 dan Keuntungan VIP-nya
Adanya perubahan data status KPM pada penyaluran tahap kedua, membuat para Pendamping Sosial dicecar rentetan pertanyaan oleh anggota kelompok dampingannya.
Terkait dengan persoalan yang banyak dialami Pendamping Sosial di sejumlah wilayah, berikut adalah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menghapus status KPM.
Menjadi salah satu program primer Pemerintah, pihak paling berwenang untuk mengubah atau menghapus status seseorang dari daftar penerima adalah Kementerian Sosial.
Berbeda dengan bansos PIP atau Beras yang sedianya merupakan program Kementerian Pendidikan dan Badan Pangan Nasional, bansos PKH dan BPNT diawasi langsung Kemensos.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos? Begini Cara Cek Desil DTSEN Untuk Penentu Kelayakan Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Melalui sejumlah mekanisme yang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Kemensos menjadi instansi resmi penentu status KPM.
Salah satu variabel penentu status KPM dapat terhapus oleh Kemensos adalah jika diketahui tidak layak atau diluar kriteria yang didasarkan pada peraturan.
Beberapa penyebab terhapusnya status KPM bansos PKH atau BPNT adalah meninggal dunia, pindah domisili tanpa pemberitahuan atau masuk dalam kategori keluarga sejahtera.
Beberapa cara yang dilakukan Kemensos untuk memastikan ketepatan sasaran adalah dengan melakukan survei, baik melalui BPS maupun Pendamping Sosial PKH.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair! Inilah Syarat dan Cara Cek Penerima BSU
Instansi selanjutnya yang dapat menjadi penentu status KPM bagi penerima bansos PKH dan BPNT adalah Kelurahan atau Kepala Desa.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024, Pemerintah Desa atau Kelurahan memiliki hak untuk mencoret atau menghapus status KPM baik PKH atau BPNT.
Adapun mekanisme penghapusan status bagi KPM adalah dengan melalui proses Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan dan disahkan secara quorum.
Pihak ketiga yang juga memiliki kuasa untuk menghapus status seseorang sebagai penerima bansos adalah Masyarakat Umum.
Baca Juga: Update Bansos Juni 2025: Cek Daftar Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 di SIKS-NG
Melalui aplikasi Cek Bansos, Kemensos memberikan fitur khusus bagi pengguna untuk dapat memberikan usulan agar status calon KPM dipertimbangkan.
Untuk memastikan agar fitur usulan penghapusan tidak disalahgunakan karena motif iri dan dengki, Kemensos akan melakukan pemeriksaan langsung ke pihak yang terlapor.
Perbedaan hasil antara hasil laporan melalui aplikasi dengan kunjungan langsung dari Dinas Sosial, akan secara otomatis membatalkan usulan penghapusan. ***

Share this article
Banyak warga merasa dirugikan karena status KPM PKH/BPNT hilang di tahap 2. Penghapusan bisa oleh Kemensos, desa, atau usulan masyarakat.