AYOJAKARTA.COM – Ditengah proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua, banyak para calon KPM yang justru menyoroti perihal waktu pencairan.
Selain hasil pemeriksaan secara mandiri belum menunjukkan perubahan, para calon KPM bansos PKH dan BPNT juga masih sangat optimis terdata sebagai penerima.
Terkait dengan besarnya antusiasme calon KPM bansos PKH dan BPNT dalam menantikan jadwal pencairan, berikut adalah sejumlah hal yang perlu dijadikan pertimbangan.
Baca Juga: Profil Lengkap Sherly Tjoanda: Gubernur Maluku Utara yang Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi
Mengacu pada ketentuan terbaru, proses pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tahap kedua atau periode April-Juni tidak lagi sama dengan tahap sebelumnya.
Berdasarkan pada regulasi yang saat ini telah diterapkan, proses penentuan status bagi para calon KPM tidak lagi merujuk pada DTKS Kementerian Sosial.
Adapun acuan penyaluran bantuan yang saat ini telah diterapkan oleh pemerintah sebagai satu-satunya penentu kelayakan adalah DTSEN.
DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan hasil pengerucutan data yang bersumber dari DTKS Kemensos, P3KE BKKBN dan Reg Sosek BPS.
Baca Juga: Update Terbaru Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 pada 11 Juni 2025, Sudah Masuk atau Masih Nihil?
Melalui DTSEN, pemerintah menetapkan daftar prioritas kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran utama penyaluran bansos sesuai statistik ekonomi atau Desil.
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah, kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran utama penyaluran bansos PKH adalah Desil I hingga IV.
Sejalan dengan perubahan ketentuan tersebut, kelompok masyarakat yang berada Diluar Kategori Desil I hingga IV akan dimasukkan dalam Kelompok Tidak Layak menerima PKH.
Adanya perubahan acuan terkait pemberlakuan status bagi para calon KPM bansos PKH dan BPNT, juga dapat diketahui melalui tampilan di aplikasi SIKS-NG.
Kelompok masyarakat yang dinyatakan tidak lagi layak atau statusnya sebagai KPM bansos PKH dan BPNT terhapus, akan memiliki status Exclude.
Para calon KPM bansos PKH yang sudah dinyatakan tidak lagi layak menerima bansos atau Exclude, dipastikan tidak akan menerima bansos di tahap kedua.
Perubahan acuan penerimaan bantuan, selain dialami oleh para KPM PKH juga dirasakan oleh para calon penerima bansos BPNT.
Berdasarkan pada tampilan aplikasi SIKS-NG para Supervisor Pendamping Sosial, tidak sedikit calon KPM BPNT yang masih berstatus Burekol atau Pembukaan Rekening Kolektif.
Baca Juga: Infinix HOT 60i Segera Hadir: Calon HP Terlaris Harga Rp1 Jutaan? Intip Bocoran Spesifikasinya
Bagi para calon KPM bansos BPNT yang masih berstatus Burekol, tidak ada pilihan lain kecuali memperluas toleransi kesabaran.
Karena transisi atau proses dari Status Burekol untuk sampai ke Standing Instruction atau pencairan bantuan ke Bank atau PT Pos, memerlukan waktu relatif tidak sebentar. ***

Share this article
Pencairan bansos PKH & BPNT tahap 2 kini pakai data DTSEN, hanya Desil I–IV yang layak. Banyak calon KPM belum cair, sebagian status Exclude