AYOJAKARTA.COM - Ada komponen baru dalam program keluarga harapan (PKH).
Komponen atau kategori baru ini ditujukan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Penambahan kategori baru PKH ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Adapun penerima dengan kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp10.800.000 per tahun.
Baca Juga: Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu? Ini 5 Penyebab Utama dan Solusi agar Bantuan Segera Cair
Bantuan tersebut akan dicairkan secara bertahap, yakni Rp2.700.000 setiap tiga bulannya.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi atas penderitaan yang dialami korban.
Kategori pelanggaran HAM berat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Lantas, bentuk pelanggaran HAM berat itu seperti apa?
Contoh pelanggaran HAM berat seperti penghilangan nyawa secara massal dan penghilangan orang secara paksa.
Baca Juga: 5 Penyebab Bansos Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Cair, KPM Harus Waspada!
Adapun contoh kasus-kasus yang sudah terjadi yang termasuk pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut.
- Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Peristiwa Wasior dan Wamena Papua 2001-2003
Penetapan penerima bantuan PKH kategori pelanggaran HAM berat tidak mudah karena memerlukan penetapan khusus dari Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tak hanya uang tunai, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan berupa rehabilitasi kesehatan fisik dan mental.
Demikian adalah informasi kategori baru bansos PKH.***

Share this article
Komponen atau kategori baru ini ditujukan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat jadi bantuan PKH baru