AYOJAKARTA.COM – Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan jenis bansos unggulan atau primer yang disalurkan secara berkala kepada para KPM.
Mengacu pada Permensos RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang bansos, sasaran penyaluran bantuan PKH hanya dikhususkan bagi keluarga miskin, lansia serta penyandang disabilitas.
Selain tiga kategori tersebut, sasaran penyaluran bansos PKH bagi para KPM adalah keluarga yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan harian serta kesehatan.
Berdasarkan pada RAPBN tahun 2025 pemerintah telah menyediakan anggaran senilai Rp 504,7 Triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan sosial.
Guna memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos bagi para KPM, mulai tahun ini pemerintah memperkenalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE sebagai acuan.
Sebelumnya, berbekal pada DTKS, Reg Sosek, serta P3KE, pemerintah melalui sejumlah instansi menyalurkan berbagai jenis bansos kepada para KPM.
Dengan adanya penyatuan atau pengintegrasian ketiga jenis data sebelumnya menjadi DTSE, proses penyaluran bansos PKH bagi para KPM akan semakin lebih tepat sasaran.
Adapun jenis calon KPM yang akan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH di tahun 2025 antara lain memiliki salah satu dari ketiga jenis komponen.
Komponen pertama yang menjadi acuan sebagai penerima bansos PKH di tahun 2025 adalah Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Penerbitan NRG untuk Lulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Simak Penjelasannya!
Selain meliputi Anak Usia Dini atau maksimal 6 tahun, kategori kedua yang juga termasuk dalam komponen Kesehatan adalah Ibu Hamil dengan maksimal kehamilan kedua.
Jenis komponen kedua yang akan menjadi acuan dalam proses penyaluran bansos PKH di tahun 2025 adalah Pendidikan.
Komponen pendidikan ditujukan bagi peserta didik dari jenjang SD hingga Menengah Atas atau rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Sedangkan jenis komponen ketiga yang akan termasuk dalam kategori penerima bansos PKH di tahun 2025 adalah Kesejahteraan Sosial.
Disamping menyasar kepada masyarakat Lanjut Usia atau Lansia, kategori kedua yang juga termasuk dalam komponen Kesejahteraan Sosial adalah Penyandang Disabilitas.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, jenis kategori Korban Pelanggaran HAM Berat yang sebelumnya termasuk dalam komponen PKH akan ditiadakan di tahun 2025.
Baca Juga: Benarkah Capai Rp12 Juta? Ini Besaran Dana Bantuan Penerima KIP Kuliah 2025
Namun demikian, para KPM PKH yang memiliki tiga komponen serta kategori sesuai skema dipastikan akan terdaftar sebagai penerima bansos di tahun 2025.
Adapun mekanisme penyaluran bansos di tahun 2025, berdasar wacana yang berkembang akan disalurkan setiap satu atau tiga bulan sekali melalui Bank Himbara dan PT Pos.
Karena masih bersifat prediktif, kepastian penyaluran bansos dapat diketahui setelah pengumuman resmi. ***

Share this article
Namun demikian, para KPM PKH yang memiliki tiga komponen serta kategori sesuai skema dipastikan akan terdaftar sebagai penerima bansos 2025