AYOJAKARTA.COM - Badan Pangan Nasional (BAPANAS) dan Kementerian Sosial telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial yang telah dinanti-nantikan masyarakat.
Bantuan sosial penebalan sebesar Rp400.000 dijadwalkan mulai dicairkan pada hari Senin, 22 Juni 2025, setelah proses verifikasi rekening mencapai 78% tingkat kesiapan.
Penerima manfaat yang berhak adalah keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT murni dan BPNT plus PKH yang masih berada dalam kategori desil 1 hingga 5.
Baca Juga: Cius Sejutaan? Infinix Smart 10 Lebih Canggih tapi Lebih Murah dari Pendahulunya
Sementara itu, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT yang belum tersalurkan juga akan dicairkan secara merata pada hari yang sama.
Dengan catatan khusus bahwa KPM yang telah masuk dalam kategori desil 6-10 akan dihentikan bantuan sosialnya karena dianggap sudah tidak termasuk dalam prioritas penerima bantuan.
Selain bantuan penebalan, BAPANAS juga telah mengonfirmasi distribusi bantuan beras 10 kg untuk dua periode (Juni-Juli 2025) yang akan dimulai pada akhir bulan Juni, tepatnya sekitar tanggal 28-30 Juni 2025.
Yang menarik, pemerintah berencana memberikan bantuan beras langsung sebanyak 20 kg dalam satu kali pencairan untuk mengoptimalkan efisiensi distribusi dan mengurangi biaya pengiriman.
Penerima bantuan beras ini adalah keluarga penerima manfaat sembako (BPNT) dan sembako plus PKH, dengan total target 18,3 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: PIP 2025 Kembali Hadir, SMA Berpeluang Dapat 1,8 Juta per Bulan? Ini Rincian Bantuannya
Distribusi akan dilakukan secara bertahap mulai dari wilayah Jawa Timur, kemudian menyebar ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan logistik yang ditunjuk BAPANAS.
Sistem desil yang diberlakukan pemerintah menjadi penentu utama kelayakan penerima bantuan sosial, di mana desil 1-5 masih berhak menerima bantuan dengan kategori: desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), dan desil 5 (pas-pasan).
Sementara desil 6-10 dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas yang tidak lagi diprioritaskan untuk menerima bantuan sosial.
Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat namun bantuan sosialnya dihentikan, dapat melakukan pendaftaran ulang di kantor desa atau Dinas Sosial terdekat untuk dipertimbangkan pada tahap ketiga program bantuan sosial.
Pemerintah juga memastikan bahwa penghentian bantuan sosial akan diikuti dengan penghentian Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI untuk menjaga konsistensi data penerima bantuan.***

Share this article
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) dan Kementerian Sosial telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial yang telah dinanti masyarakat