AYOJAKARTA.COM - Memasuki bulan kedua periode triwulan 3 tahun 2025, penyaluran bantuan sosial PKH BPNT mengalami perkembangan signifikan dengan dimulainya proses ground check yang akan berlangsung hingga 18 Agustus 2025.
Berdasarkan surat Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diterbitkan pada 29 Juli 2025, seluruh Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDMPKH) di Indonesia telah mendapat instruksi untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap data usulan masyarakat dan Dinas Sosial.
Proses ini menjadi krusial karena banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT yang sebelumnya menerima bantuan tahap kedua mengalami penghentian bantuan setelah dikategorikan masuk dalam desil 6 hingga 10 melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Kapan? Pahami Ketentuannya
Ketidaksetujuan masyarakat terhadap kategorisasi desil tersebut memicu gelombang request pembaruan desil melalui aplikasi Cek Bansos, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pusdatin dengan mengirimkan data ke daerah masing-masing untuk dilakukan ground check oleh pendamping sosial PKH melalui aplikasi SIKsma.
Proses ground check ini tidak hanya berasal dari usulan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, tetapi juga dari usulan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial yang dikumpulkan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Mekanisme usulan dari tingkat desa dimulai dari operator 6ng desa yang kemudian diteruskan ke supervisor SIKS-NG di Dinas Sosial kabupaten/kota, sebelum akhirnya masuk ke Pusdatin sebagai usulan Dinas Sosial.
Para pendamping sosial PKH bertugas melakukan survei lapangan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah ditetapkan BPS melalui aplikasi SIKsma, namun mereka bukan penentu kelayakan atau desil penerima bantuan.
Baca Juga: 3 Agenda Seru Meriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia, Mulai dari Merdeka Run hingga Pesta Rakyat
Data hasil ground check akan di-cut off dan ditarik pada tanggal 18 bulan kedua setiap periode, yaitu 18 Agustus 2025 untuk periode tahap ketiga (Juli-Agustus-September), kemudian diserahkan ke BPS untuk penetapan desil berdasarkan jawaban yang diberikan KPM selama proses survei.
Penting bagi KPM yang masuk dalam daftar ground check untuk tidak menolak survei, karena penolakan akan berdampak pada tidak cairnya bantuan sosial mereka.
Sehingga sangat disarankan untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan kenyataan agar hasil verifikasi benar-benar valid.
Selain update mengenai PKH BPNT, beberapa bantuan sosial lain masih terus dicairkan pada 1 Agustus 2025, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Baca Juga: Modal Tanpa Agunan, Usaha Ibu-Ibu Prasejahtera Melesat!
Bantuan yang bersumber dari APBN meliputi PKH, BPNT, BSU (Bantuan Subsidi Upah), bantuan pangan, KIS, BBI, dan PIP, sementara bantuan dari APBD mencakup PKH Plus, KLJ, KJP, dan bantuan daerah lainnya.
Pada tanggal 1 Agustus 2025, bantuan pangan berupa beras 20 kg masih dijadwalkan untuk didistribusikan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Pidie Kelurahan/Desa Alue, Provinsi Aceh, Kecamatan Tuwit, serta daerah-daerah lain yang sedang dalam tahap penjadwalan.
Yang tidak kalah penting adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang menurut informasi dari kantor pos masih memiliki sekitar 1 juta penerima yang belum mencairkan bantuannya.
Para pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU sangat disarankan untuk segera mengecek status mereka di kantor pos terdekat dan mencairkan bantuan tersebut.
Mengingat BSU merupakan bantuan stimulus yang tidak selalu tersedia setiap saat dan memiliki nominal yang cukup besar untuk membantu perekonomian masyarakat.***

Share this article
Ground check PKH BPNT tahap 3 dimulai, verifikasi data KPM via SIKsma berlangsung hingga 18 Agustus 2025. BSU Rp600rb belum cair 1 juta.