AYOJAKARTA.COM -- Pada saat ini, penggunaan perangkat seluler semakin meluas di seluruh dunia, dan Indonesia tidak terkecuali.
Salah satu perangkat yang populer adalah iPhone 11 buatan Apple.
Namun, dalam beberapa kasus, terdapat informasi bahwa IMEI iPhone 11 tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan IMEI iPhone 11 yang tidak terdaftar tersebut.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Cek Imei di Kemenperin Ternyata Miliki 4 Manfaat Keamanan Ini
Menurut Kemenperin, setiap perangkat seluler yang beredar di Indonesia harus memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar.
IMEI adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler dan digunakan untuk mengidentifikasi perangkat tersebut.
Kemenperin bertanggung jawab untuk mendaftarkan nomor IMEI perangkat seluler yang sah dan mematuhi peraturan yang berlaku, terutama ponsel yang diperjualbelikan di dalam negeri.
Namun, terdapat kasus di mana beberapa iPhone 11 tidak terdaftar di Kemenperin.
Baca Juga: Cek IMEI Kemenperin Belum Bisa Diakses? Coba Situs Ini Sebagai Alternatif!
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan hal ini terjadi, seperti impor ilegal atau produk yang tidak melewati proses pendaftaran yang tepat. Dan ini sudah menjadi ranah Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
"Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consigment note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 17 Mei 2023.
Bagi pemilik iPhone 11 yang tidak terdaftar di Kemenperin ataupun Bea Cukai, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI perangkat mereka.
Baca Juga: Penting! Cara Cek IMEI dan Gunakan untuk Melacak Handphone yang Hilang, Berguna Banget!
Untuk biaya pendaftaran IMEI iPhone 11 yang tidak terdaftar di Kemenperin, perlu dicatat bahwa biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pihak terkait.
Biaya dapat bervariasi tergantung pada kondisi perangkat dan kebijakan pihak yang melakukan pendaftaran IMEI.
Namun, sangat penting untuk dicatat bahwa proses pendaftaran IMEI iPhone 11 yang tidak terdaftar harus dilakukan melalui distributor resmi atau penyedia jasa yang sah.
Menggunakan jasa yang tidak resmi atau ilegal dapat berpotensi melanggar hukum dan menghadirkan risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Waspada, Harga Handphone Turun Sepekan Setelah Lebaran, Cek IMEI Sebelum Membeli Melalui Cara ini
Bagi pemilik iPhone 11 yang tidak terdaftar di Kemenperin, disarankan untuk menghubungi distributor resmi Apple atau lembaga yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk mendapatkan informasi terkini mengenai biaya pendaftaran IMEI dan proses yang harus diikuti.***

Share this article
Dalam beberapa kasus, beberapa iPhone 11 tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Bea Cukai.