AYOJAKARTA.COM - Saat ini handphone menjadi salah satu barang elektronik yang paling dibutuhkan untuk berkomunikasi.
Di era teknologi ini, banyak handphone yang semakin canggih dan tentunya dapat memudahkan penggunanya mengerjakan banyak hal.
Setiap handphone yang dijual memiliki nomor IMEI yang berbeda pada setiap ponselnya.
IMEI atau International Equipment Identity adalah rangkaian nomor yang terdiri dari 15 digit.
Perlu diketahui bahwa IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi sebuah handphone.
Fungsi IMEI adalah untuk memastikan bahwa handphone yang dimiliki merupakan barang yang resmi, bukan ilegal.
Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek IMEI handphone mereka melalui laman resmi imei.kemenperin.go.id milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Penting! Cara Cek IMEI dan Gunakan untuk Melacak Handphone yang Hilang, Berguna Banget!
Sayangnya, saat ini laman imei.kemenperin.go.id masih mengalami perbaikan server sehingga tidak bisa diakses.
Meski tidak bisa diakses, masyarakat tetap bisa melakukan cek IMEI melalui situs dari Bea Cukai.
Lalu bagaimana cara mengecek IMEI melalui situs resmi Bea Cukai?
Baca Juga: Waspada, Harga Handphone Turun Sepekan Setelah Lebaran, Cek IMEI Sebelum Membeli Melalui Cara ini
Dikutip AyoJakarta.com dari laman beacukai.go.id pada Rabu (10/5/2023), berikut cara cek IMEI melalui situs Bea Cukai:
1. Buka menu telepon pada handphone
2. Ketik *#06#
3. Nomor IMEI akan muncul di layar
4. Catat nomor IMEI yang terdiri dari 15 angka untuk melakukan pengecekkan di laman Bea Cukai
5. Buka browser atau aplikasi pencarian pada handphone
6. Pada bar link, ketik beacukai.go.id/cek-imei.html
7. Klik Enter
8. Apabila sudah masuk ke laman Bea Cukai, akan tampak kolom untuk mengisi nomor IMEI
9. Isi nomor IMEI pada kolom yang sudah tersedia
10. Tuliskan Key Code yang tertera di bawah kolom nomor IMEI
11. Klik Send
12. Hasil pengecekkan IMEI akan muncul
Demikian informasi mengenai cara cek IMEI melalui situs Bea Cukai.***

Share this article
Berikut ini cara cek IMEI Kemenperin melalui situs Bea Cukai, mudah banget dan nggak pakai ribet lho!