AYOJAKARTA.COM - Apakah Anda termasuk pengguna yang sudah siap beralih ke kendaraan listrik?
Tidak hanya wacana, pemerintah RI dalam hal ini yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan konversi mobil Berbahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik.
Hal tersebut dengan tujuan agar mempercepat transisi menuju kendaraan elektrifikasi.
Aturan beru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Lalu apakah Anda sudah siap beralih? Bagaimana dengan keamanan atau safety yang memang sudah harua ada untuk mewadahi kendaraan konversi listrik ini?
Taufiek Bawazier, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, mengatakan jika lebih baik membeli kendaraan baru.
"Lebih baik tanyakan kepada Kemenhub detailnya. Tapi kalau sisi industri, beli baru itu lebih bagus. Satu faktor safety, kedua nilai tambah manufaktur," ujar Taufiek Bawazier, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Taufiek meyebut jika dengan adanya kendaraan konversi juga harus tetap hidup.
Hal tersebut dikarenakan membutuhkan waktu dalam konversi, karena konversi adalah suatu pekerjaan melakukan pengubahan yang termasuk ke dalam keahlian atau skill.
"Artinya ini juga perlu dibina. Karena tetap ada nilai. Jadi katakan motor tua, dalam artian diperbarui dengan baterai listrik bagus juga," tambah Taufiek.
Selain itu, lebih lanjut Taufiek menerangkan apabila konsumen menginginkan kondisi instan.
Sehingga arahannya menjadi pembelian kendaraan listrik siap pakai. Sementara untuk proses konversi butuh waktu. Unsur keamanannya juga mesti dilihat.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Dipecat dari Indosiar Akibat Pencabutan Tersangka KDRT Rizky Billar
Kemudian dari segi atau faktor keamanan atau safety harus menjadi perhatian bersama.
Hal itu karena bila terjadi sesuatu mesti ada pihak bertanggungjawab.
"Kalau naik mobil ini (konversi) lepas sendiri, menabrak orang tidak bagus jadinya," jelasnya memberikan contoh.

Share this article
Pemerintah telah aturan konversi gantikan kendaraan konvensional. Aturan beru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.