AYOJAKARTA.COM - Banyaknya bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2022 ini membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedikit bernafas lega.
Beberapa bantuan sosial pun telah dirasakan mulai dari bantuan sosial PKH, BSU, BPNT dan BLT.
Bahkan saat terjadi kenaikan BBM pemerintah memberikan kompensasi dengan mengeluarkan sejumlah anggaran sebagai BLT yang akan dibagikan kepada pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Dia 11 Bansos yang Akan Cair Awal Tahun 2023 Nanti, Cek Detailnya di Sini
Hingga akhir tahun ini masih ada beberapa bantuan sosial yang masih akan disalurkan oleh pemerintah.
Salah satu bansos tersebut adalah BLT Rp 450 ribu yang rencananya akan dibagikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Bantuan sosial tersebut merupakan program yang dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak inflasi daerah.
Baca Juga: Hore! 11 Bansos Ini akan Cari Lagi di Tahun 2023, Ada yang Capai Rp20 Juta Loh
Bansos ini rencananya mulai dicairkan pada atanggal 12 hingga 31 Desember 2022.
Seperti yang kita ketahui bulan Desember ini merupakan batas terakhir bagi pemerintah maupun lembaga-lembaga sosial lainnya untuk bisa menyalurkan bantuan sosial anggaran tahun 2022.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun YouTube Agus Dian Nurhadiman Minggu (18/12/2022) membagikan informasi mengenai bantuan sosial 450 ribu yang rencananya disalurkan melalui PT Pos indonesia.
Bantuan sebesar Rp 450 ribu ini merupakan akumulasi bantuan Rp 150 ribu yang dibayarankan selama tiga bulan yaitu Oktober, November dan Desember 2022.
Bantuan sosial ini akan disalurkan kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat undangan.
Surat undangan tersebut berisikan tentang penjelasan dan persyaratan untuk mengambil BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Baca Juga: Menyambut Tahun Baru, BANSOS 2023 Akan Segera Cair! Intip Besaran Uang PKH Tahap 1 Berikut
Persyaratan pengambilan BLT ini antara lain:
1. Persyaratan pengambilan harus menunjukkan KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga asli,
2. Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan),
3. Penggunaan dana Bantuan Langsung Tunai untuk kebutuhan pangan/sembako, tidak diperkenankan untuk membeli rokok minuman keras atau narkotika,
4. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ini diberikan tanpa ada potongan apapun dari pihak manapun. Jika ada pihak yang melakukan pemotongan maka penerima bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Para KPM yang mendapatkan surat undangan dapat mengambil BLT sesuai dengan arahan yang yang tertulis.***

Share this article
Pemerintah akan mencairkan bantuan senilai Rp450 ribu bagi KPM hingga 31 Desember 2022 mendatang, cek syaratnya.