Gaduh Aturan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Bergaji Rp 5 Juta, Begini Penjelasan DJP dan Simulasinya!

- Rabu, 4 Januari 2023 | 10:10 WIB
Gaduh Aturan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Bergaji Rp 5 Juta, Begini Penjelasan DJP dan Simulasinya! (pixabay / Memed nurrohmad)
Gaduh Aturan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Bergaji Rp 5 Juta, Begini Penjelasan DJP dan Simulasinya! (pixabay / Memed nurrohmad)

AYOJAKARTA.COM - Kabar yang kurang mengenakan riuh terdengar di telinga pekerja Indonesia.

Pasalnya pemerintah dan DPR mengubah batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.

Peraturan mengenai pemotongan penghasilan tersebut tertuang UU NO.7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pph.

Namun hal tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Baca Juga: Pengumuman Penting! BPNT Reguler Cair 3 Bulan di Kantor Pos, Untuk Bulan Apa Saja?

Dikutip AyoJakarta.com dari Republika.com dengan artikel "DJP Tegaskan tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp 5 Juta" pada Rabu (4/1/2023), Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu memberikan bantahannya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada skema baru seperti yang santer diberitakan mengenai pengenaan pajak 5 persen terhadap masyarakat dengan penghasilan 5 juta.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen," ucap Neil.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dan Syarat Masuk Gelombang 48, Insentif Besar Menunggu

Neil pun menjelaskan bahwa peraturan UU HPP yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan penyesuaian agar lebih adil dan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Ia menambahkan bahwa batas maksimal gaji yang dipotong pajak 5 persen ini merupakan penyesuaian dari UU Nomor 36 Tahun 2008.

Batas maksimal penghasilan kena pajak dahulu adalah Rp 0-50 juta (UU HPP), sedangkan untuk saat ini menjadi kepada Rp 0-60 juta per tahun (UU HPP).

Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta pertahun akan dikenakan pajak 15 persen per tahunnya.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: republika.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X