AYOJAKARTA.COM - Kabar yang kurang mengenakan riuh terdengar di telinga pekerja Indonesia.
Pasalnya pemerintah dan DPR mengubah batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Peraturan mengenai pemotongan penghasilan tersebut tertuang UU NO.7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pph.
Namun hal tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Baca Juga: Pengumuman Penting! BPNT Reguler Cair 3 Bulan di Kantor Pos, Untuk Bulan Apa Saja?
Dikutip AyoJakarta.com dari Republika.com dengan artikel "DJP Tegaskan tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp 5 Juta" pada Rabu (4/1/2023), Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu memberikan bantahannya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada skema baru seperti yang santer diberitakan mengenai pengenaan pajak 5 persen terhadap masyarakat dengan penghasilan 5 juta.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen," ucap Neil.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dan Syarat Masuk Gelombang 48, Insentif Besar Menunggu
Neil pun menjelaskan bahwa peraturan UU HPP yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan penyesuaian agar lebih adil dan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Ia menambahkan bahwa batas maksimal gaji yang dipotong pajak 5 persen ini merupakan penyesuaian dari UU Nomor 36 Tahun 2008.
Batas maksimal penghasilan kena pajak dahulu adalah Rp 0-50 juta (UU HPP), sedangkan untuk saat ini menjadi kepada Rp 0-60 juta per tahun (UU HPP).
Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta pertahun akan dikenakan pajak 15 persen per tahunnya.
Artikel Terkait
Bingung dengan Aturan Pajak Penghasilan Terbaru yang Dinaikan jadi Rp5 Juta? Berikut Penjelasannya!
Sri Mulyani Gemes di Instagram Gara-gara Berita Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Jomblo Jadi Contoh!
Emosi Tanggapi Media yang Salah Paham Tentang Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani : Salah Banget!
Salah Kaprah! Aturan Baru Penghasilan Kena Pajak Tidak Merugikan, Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Gaji Rp5 Juta Kenakan Pajak 5 Persen? Sri Mulyani Klarifikasi: Salah Banget!