Hore! KK Hanya Suami Istri Bisa Dapat Bansos PKH, Cek di Sini!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:23 WIB
Hore! KK Hanya Suami Istri Bisa Dapat Bansos PKH, Cek di Sini! (Freepik)
Hore! KK Hanya Suami Istri Bisa Dapat Bansos PKH, Cek di Sini! (Freepik)

AYOJAKARTA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH

Berbagai pertanyaan muncul di tengah penantian Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dan masyarakat. Apakah bisa Kartu Keluarga (KK) yang hanya berisikan suami istri dapat PKH?

Dikutip dari kanal Youtube Inspirasi Oktara oleh AyoJakarta.com pada 27 Januari 2023, ternyata KPM dengan keluarga yang hanya berisikan suami istri bisa mendapatkan PKH. Mengenai berapa nominalnya, simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sederet Bansos Cair Hari Ini, PKH Termasuk?

Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH. Pada tahun 2023 kuota penerima manfaatnya masih sama yaitu 10 juta keluarga penerima manfaat.

KPM minimal memiliki satu dari ketiga komponen PKH yaitu, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang mana apabila dijelaskan contohnya adalah sebagai berikut.

  1. Komponen kesehatan: apabila punya anak 0-6 tahun atau sedang hamil

  2. Komponen pendidikan: memiliki anak yang sedang sekolah, baik dari SD sampai SMA.

  3. Komponen kesejahteraan sosial: apabila di dalam keluarga ada anggota keluarga disabilitas dengan tingkat berat diutamakan. Atau dibagi menjadi dua.

  4. a. Memiliki anggota disabilitas
    b. Lansia di atas 60 tahun.

Baca Juga: Puji Isi Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD: Kamu Harus Tabah, Kamu Orang yang Jantan!

Lalu berapakah nominal PKH Tahap I Tahun 2023? Berikut daftar nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Tahun 2023 (indeks per 3 bulan) Kemensos, sesuai kategori yang ada:

  1. Anak sekolah SD akan menerima Rp225 ribu

  2. Anak sekolah SMP akan menerima Rp375 ribu

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: YouTube Inspirasi Oktara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X