Kabar Buruk! Ini Nama Penerima PKH-BPNT-BLT BBM Tahun 2023 yang Dicoret, Harus Kembalikan Bansos yang Diterima

- Minggu, 29 Januari 2023 | 07:08 WIB
Ilustrasi, ada beberapa nama yang dicoret kepesertaannya di tahun 2023, serta kemungkinan harus mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang telah diterimanya. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi, ada beberapa nama yang dicoret kepesertaannya di tahun 2023, serta kemungkinan harus mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang telah diterimanya. (Pexels/Ahsanjaya)

AYOJAKARTA.COM – Ada kabar buruk bagi para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pasalnya, ada beberapa nama yang dicoret kepesertaannya di tahun 2023, serta kemungkinan harus mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang telah diterimanya.

Benarkah kabar tersebut? Maka simak terus artikel ini sampai habis.

Baca Juga: 6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT, Cek Informasi di Sini

Baru-baru ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini buka suara terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menuturkan bahwa penyaluran bansos kepada 10.249 KPM tidak tepat sasaran.

Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, penemuan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran dikarenakan beberapa sebab.

Sesuai aturan yang berlaku KPM yang dianggap tidak layak berjumlah kurang lebih 10.249 penerima bansos sembako atau BPNT.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH, BSA YAPI dan PIP Sudah Cair Nih, Ini Cara Ceknya...

Menteri Risma menuturkan bahwa Kementerian Sosial telah membekukan data yang dimaksud dan mengeluarkan data tersebut dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ia juga telah mengeluarkan surat agar penerima bansos yang tidak layak untuk mengembalikan bantuan sosial yang selama ini dinikmatinya.

Lantas siapa saja nama-nama penerima yang terdeteksi dan benarkah harus mengembalikan dana bansos yang telah diterimanya?

Baca Juga: Akibat Maraknya Berita Dugaan Kasus Korupsi Bansos DKI di Masa Pandemi, Novel Baswedan: Kebangetan!

Surat dari Kementerian Sosial yang diajukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia nomor S-9/MS/01.02/1/2023 perihal mengembalikan dana bantuan sosial oleh Aparatur Sipil Negara.

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube INFO BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X