AYOJAKARTA.COM -- Melanggar aturan lalu lintas di Bogor, Jawa Barat dikenakan sanksi berupa membaca Al-Quran bagi yang Muslim.
Hal itu dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor.
Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa polisi lalu lintas tidak diperkenankan lagi melakukan tindakan tilang secara manual.
- Baca Juga: Tengah Heboh Inisial R, Viral Kembali Video Saat Hard Gumay Memprediksi Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan
- Baca Juga: Ramalan Hard Gumay 2022: Ada 3 Artis Inisial R Bakal Terkena Skandal Perselingkuhan
- Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Fitri Salhuteru: Saya Akan Speak Up Hingga Ada Keadilan!
Dalam instruksinya itu, pelanggar nantinya akan diberikan tindakan tilang secara elektronik atau penindakan humanis.
"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata pada Senin, 24 Oktober 2022, dikutip dari NTMC Polri.
Uniknya, Satlantas Polres Bogor melakukan tindakan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah kerjanya dengan penindakan humanis yang berbeda.
- Baca Juga: Lama Diam, Kini RD Buka Suara soal Buka-bukaan Denise Chariesta: Sekarang Gua Plong
- Baca Juga: Muncul Tanda Lingkaran Hijau dan Biru di Foto Profil WhatsApp, Berikut Arti dan Perbedaannya!
Seperti yang terjadi di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, di mana ada 31 pelanggaran yang terjadi. Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Bogor menghadirkan tokoh agama setempat.
Para pelanggar itu kemudian diberi sanksi berupa membaca Al-Quran, terutama bagi yang beragama Islam.
"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," kata Dicky.
Artikel Terkait
Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai 13-26 Juni, Sistem Razia Pakai Tilang Elektronik
Polisi Tilang dan Cabut STNK Toyota Fortuner yang Melintas di Jalur Transjakarta
Apes, Motornya Ada di Bengkel, Wanita Ini Curhat Kok Bisa Dapat E-Tilang
Heboh Tilang Elektronik hingga Dikirim ke Rumah, Emak-Emak Ini Punya Jurus Tak Terduga Agar Bisa Lolos
Hati-Hati Tilang Rp500 Ribu, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini
Aturan Baru! Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual, Sikat Habis Pungli oleh Oknum Polisi!
Apa Itu Tilang ETLE? Kini Mulai Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Ada 3 Perangkat yang Wajib Dipahami
Cara Cek dan Bayar Denda Tilang ETLE Melalui Link tilang.kejaksaan.go.id, Simak Baik-baik!
Lokasi dan Cara Kerja Tilang Elektronik atau ETLE serta Cara Pembayaran Dendanya, Cek di Sini!
LENGKAP! Cara Cek, Bayar Denda Tilang ETLE hingga Sanksi Pelanggaran yang Didapat