BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor. Polresta Bogor Kota akan membebaskan biaya perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti mengatakan SIM gratis berlaku untuk mereka yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polresta Bogor Kota.
AYO BACA : Pandemi Covid-19, Tiga Agenda Peringatan di Bogor Digelar Sederhana
"Persyaratannya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis berlaku khusus bagi warga yang lahir 1 Juli," ujar Desty dikonfirmasi ayobogor.com, Selasa (30/6/2020).
Desty mengungkapkan bahwa kegiatan SIM gratis bagi warga yang lahir 1 Juli diadakan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.
AYO BACA : Dua PDP Meninggal di Kabupaten Bogor
"Lokasi pendaftaran di Satpas Kedung Halang dengan waktu pendaftaran 25 sampai 30 Juni," katanya.
Berkas yang harus dilengkapi agar mendapatkan layanan SIM gratis yakni e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik untuk pembuatan SIM baru dan SIM asli untuk perpanjangan SIM.
"Warga yang akan mengurus SIM diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Desty.
AYO BACA : Penonton Konser Rhoma Irama di Bogor Bakal Dirapid Test

Share this article
Kabar gembira bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor. Polresta Bogor Kota akan membebaskan biaya perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.