CIBINONG, AYOJAKARTA.COM -- Polres Bogor berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba selama tiga pekan terakhir pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor (22/4/2020).
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan 22 tersangka berhasil dibekuk oleh tim gabungan Kasat Narkoba Polres Bogor. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan ekstasi berhasil disita dari para pelaku.
AYO BACA : Sindikat Curanmor Asal Lampung Dibekuk, Enam Pelaku Diberi
“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemi Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba," ujar Roland, Rabu (22/4/2020).
Para tersangka berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU,RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD, dan MK. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
AYO BACA : Polres Jakbar Gerebek Sindikat Internasional Penyelundup Sabu-sabu ke Jakarta
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.100,98 gram, ganja sebanyak 88,62 gram dan pil ekstasi sebanyak 250 butir.
Terhadap para tersangka polisi mengenakan pasal 114, 111, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
"Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Roland.
AYO BACA : 2 Pengedar Heroin di Tambora Diciduk Polisi
Share this article
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba selama tiga pekan terakhir pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor (22/4/2020).