JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mulai mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar pada 23 September tahun depan.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan perencanaan program. Termasuk perencanaan anggaran yang sedang dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok.
"Anggaran yang kami ajukan sebesar Rp 74 miliar. Kemudian diminta untuk efisiensi oleh TAPD menjadi Rp 64 miliar. Berdasarkan informasi yang ada, rencananya akan disetujui sebesar Rp 60 miliar, tapi kami belum tahu itu benar atau tidak," katanya.
Anggaran yang diajukan tersebut akan digunakan untuk pembiayaan seluruh tahapan Pilkada 2020, mulai dari awal hingga akhir Pilkada.
Selain itu, lanjut Nana, pihaknya juga sedang melakukan pembicaraan teknis terkait persiapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Rencananya, penandatanganan NPHD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober mendatang.
"Kami berharap, dalam tahapan persiapan ini, semua dapat berjalan dengan baik. Termasuk terkait dengan penandatanganan NPHD nanti," ujarnya.
KPU Pusat telah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September. Maka tepat setahun sebelumnya dilakukan peluncuran pelaksanaan.
"KPU sudah memutuskan Pilkada pada 23 September 2020 maka 23 September 2019 digelar peluncuran pelaksanaannya, dan kami sudah meminta semua pihak terkait memulai tahapan,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
KPU juga mengingatkan pemerintah daerah memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah 9NPHD0 berupa penyediaan anggaran untuk biaya Pilkada 2020.
"Ada dua hal yang harus diperhatikan jika NPHD sudah ditandatangani, yaitu besaran anggaran dan waktu pencairannya," ujarnya.
Menurut dia, jika besaran anggaran dan waktu pencairannya tidak sesuai harapan maka dikhawatirkan mengganggu jalannya tahapan Pilkada yang berimbas pada proses penyelenggaraan.
NPHD, kata dia, ditandatangani setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan selesai diundangkan sehingga menjadi pedoman semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada.
"KPU sudah membuat PKPU tentang tahapan dan sudah diproses, tinggal perundangan. Sekarang masih di Kemenkumham untuk diundangkan sehingga setelah selesai akan menjadi pedoman," ucap mantan ketua KPU Jatim itu.
Pedoman tersebut tak hanya berlaku untuk KPU atau penyelenggara pemilu lainnya serta pemerintah daerah, tapi juga untuk partai politik peserta Pilkada agar memperhatikan waktu untuk mengajukan calon kandidat kepala daerah.
Share this article
KPU Pusat telah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September.