UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu

Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum, baik UMP 2023 dan UMK 2023, paling tinggi 10 persen dari yang berlaku tahun ini.

Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum, baik UMP 2023 dan UMK 2023, paling tinggi 10 persen dari yang berlaku tahun ini.

AYOJAKARTA.COMUpah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 bisa tembus Rp5 juta? Pertanyaan itu mungkin ada di benak para pekerja dan buruh yang mencari nafkah di Ibu Kota.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sih sudah menetapkan batas atas kenaikan Upah Minimum yang berlaku dalam meneteapkan UMP 2023 serta Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.

Beleid yang mengatur kenaikan Upah Minimum tersebut adalah Peraturan Menaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Lantas berapa kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 termasuk di DKI Jakarta?

Pasal 7 Permenaker No.18/2022 menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Kenapa Mulut Kita Satu dan Telinga Kita Dua, Ini Rahasia Menurut Al Quran

Kalau ada daerah yang menurut perhitungan penyesuaian upah minimum bisa melebihi angka 10 persen, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.

Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana perhitungan untuk menetapak UMK 2023 dan UMP 2023, silakan simak beberapa pasal dalam Permnenaker No. 18/2022 seperti di bawah ini:

PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Upah Minimum terdiri atas:

  • Upah Minimum provinsi;
  • Upah Minimum kabupaten/kota.

(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:

  • daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
  • kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
  • daerah hasil pemekaran.

Bagian Kedua

Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum

Baca Juga: Bakal Cawapres Tak Kunjung Diumumkan, Ternyata Anies Baswedan Masih Tunggu Ini

Pasal 6

(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.

(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

  1. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran

Pasal 7

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

UMP DKI 2023 Naik Berapa?

Lantas berapa ya kenaikan UMP DKI 2023 ini? Apakah bisa menembus angka Rp5 juta per bulan?

UMP DKI pada 2022 adalah yang paling tertinggi. Berikut ini 5 provinsi dengan UMP tertinggi:

  1. DKI Jakarta Rp4,64 juta
  2. Papua Rp3,56 juta
  3. Sulawesi Utara
  4. Bangka Belitung
  5. Papua Barat Rp3,2 juta

Namun, UMP DKI Jakarta pada 2022 masih kalah besar nilainya dibandingkan dengan UMK di daerah yang ada di Jawa Barat.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Kamu Berani Ngga Back Up Saya?

Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:

  1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
  2. 2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
  4. Jakarta: Rp 4.641.854
  5. Kota Depok: Rp4.377.231,93
  6. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  7. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  8. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  9. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  10. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  11. Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
  12. Kota Bogor: Rp4.330.249,57
  13. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
  14. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
  15. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
  16. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
  17. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
  18. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
  19. Kota Serang: Rp3.850.526,18
  20. Kota Bandung: Rp3.774.860,78

Kalau melihat bahwa UMP tahun lalu mencapai Rp4.641.854 ada kemungkinan UMP 2023 akan menembus angka Rp5 juta. Karena kenaikan Upah Minimum paling tinggi yang diperkenankan pemerintah adalah 10 persen.

Namun sepertinya sulit untuk para pekerja atau buruh akan menerima Rp5 juta per bulan karena kenaikan UMP DKI 2022 harus naik 10 persen penuh untuk menembus angka itu.

Demikian penjelasan tentang perhitungan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 termasuk UMP DKI 2023. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.