AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah resmi menaikkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 kemarin.
Kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja, sedangkan yang lainnya berbeda.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku pada barang-barang tertentu.
Baca Juga: Masih Bingung Soal PPN 12 yang Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Soal PPnBM Sesuai Undang-undang
Barang-barang tersebut sudah diatur dalam peraturan terkait, seperti PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
Meski tarif PPN mengalami penyesuaian, kabar baik datang dari pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah tetap memprioritaskan pengelolaan dan penyesuaian gaji meskipun pembahasan terkait kenaikan gaji belum sepenuhnya selesai.
Berikut rincian gaji PNS untuk Januari 2025:
1. Golongan III (termasuk guru)
> Golongan 3A: Rp2,7-Rp4,5 juta
> Golongan 3B: Rp2,9-Rp4,7 juta
> GOlongan 3C: Rp3,06-Rp4,970 juta
> Golongan 3D: Rp3,150-Rp5,1 juta
2. Golongan IV
> Golongan 4A: Rp3,2-Rp5,3 juta
> Golongan 4B: Rp3,4-Rp5,6 juta
> Golongan 4C: Rp3,5-Rp5,8 juta
> Golongan 4D: Rp3,7-Rp6,1 juta
> Golongan 4E: Rp3,8-Rp6,3 juta
Selain itu, gaji PPPK juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar 8 persen sejak Januari 2024.
Baca Juga: Ekonom: Kenaikan PPN 12 Persen yang Berlaku 1 Januari 2025 Tak Ganggu Masyarakat Rentan Miskin
Kabar baik ini memberikan harapan baru bagi para PPPK, termasuk tenaga pendidikan dan lulusan SMA yang telah lama menjadi honorer.
Banyak dari mereka kini diangkat melalui seleksi PPPK Tahap I dan mulai merasakan manfaat peningkatan pendapatan.
Kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan gaji PNS dan PPPK diharapkan mampu memberikan stabilitas dan mendorong optimisme di tahun 2025.***

Share this article
Meski tarif PPN mengalami penyesuaian menjadi 12 persen, kabar baik datang dari pengelolaan gaji PNS dan PPPK.