AYOJAKARTA.COM - Masyarakat bersyukur, meskipun PPN 12 persen batal diberlakukan tahun 2025, pemerintah akan menjamin 9 bantuan ini secara cuma-cuma.
Selain pemberian diskon Listrik 50 persen untuk semua lapisan Masyarakat di Indonesia dengan maksimal daya 2200 VA, ada bantuan lainnya yang cair sejak awal Januari 2025, lantas apa saja bantuan tersebut?
Bantuan ini merupakan paket stimulus yang diberikan oleh pemerintah lantaran adanya kenaikan PPN 12 persen yang diumumkan pada tanggal 16 Desember 2024.
Diketahui PPN 12 persen ini merupakan penyesuaian Amanah Undang- Undang Harmoni Perpajakan.
Namun secara resmi Presiden Prabowo telah mengungkapkan jika kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah yang saat ini dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sehingga seluruh barang dan jasa yang selama ini tidak dikenakan PPN alias pajak 0 persen akan tetap bebas PPN.
Begitu pula dengan barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, akan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan PPN 12 persen di Tahun 2025.
Hal ini juga ditegaskan oleh Sri Mulyani sebagai Menkeu RI dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya.
“PPN TIDAK NAIK….!,” ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati.
Meskipun PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah yang dikenakan PPnBM, paket stimulus yang dijanjikan Menkeu bersama Menko Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan tetap berjalan di awal Januari 2025.
Baca Juga: Mengapa Kualitas SDM Jadi Momok bagi Investasi Apple di Indonesia?
Dalam paket stimulus tersebut, pemerintah akan memberikan 9 bantuan kepada Masyarakat termasuk diskon Listrik 50 persen untuk daya maksimal 2200 VA.
Lantas bantuan apa saja yang masuk ke dalam paket stimulus yang akan tetap diberikan kepada masyarakat meskipun PPN 12 batal?
Berikut paket stimulus yang cair sejak awal Januari 2025 yang telah dirangkum oleh ayojakarta adalah
1. Bantuan diskon Listrik 50 persen untuk semua Masyarakat dengan maksimal daya 2200 VA pada bulan Januari- Februari 2025
2. Bantuan kepada 16 juta PBP atau Penerima Bantuan Pangan dengan paket stimulus beras 10kg untuk bulan Januari- Februari 2025
3. Omzet UMKM dibawah Rp 500 juta per Tahun dengan pembebasan PPh
4. Bantuan PPh final 0.5 persen dari omzet
5. Pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 10 juta per bulan
6. Pemerintah akan membiayai revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen untuk industri padat karya
7. Bantuan untuk sektor padat karya sebesar 50 persen Jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan Tahun 2025
8. Memberikan kemudahan dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
9. Memberikan insentif dalam pembelian rumah dan mobil Listrik
Demikian informasi terkait 9 bantuan dari paket stimulus yang diberikan kepada Masyarakat oleh Pemerintah meski PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah yang dikenakan PPnBM saja.

Share this article
Alhamdulillah, meskipun PPN 12 persen batal diberlakukan Tahun 2025, Pemerintah akan menjamin 9 bantuan ini secara cuma-cuma.