AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos berencana membatasi bansos maksimal 5 tahun per KPM.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penerima manfaat agar beralih ke program pemberdayaan ekonomi, seperti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang dapat memberikan modal hingga Rp5 juta.
Namun, batasan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM degan kriteria lansia atau penyandang disabilitas. Pemerintah telah memperbaiki 1,9 juta data penerima bansos pada tahap 2 penyaluran.
Baca Juga: Rayakan 30 Juli! Kirim Ucapan Manis Ini untuk Sahabatmu di Hari Persahabatan Sedunia 2025
Saat ini, bantuan tambahan, termasuk Rp400 ribu untuk BPNT dan beras 20 kg masih berlangsung. Penyaluran bansos tahap 3, nantinya akan ditentukan kelayakannya oleh BPS berdasarkan berbagai data, seperti data sosial ekonomi, data kemiskinan esktrem, data PLN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pertamina.
Informasi selanjutnya adalah terkait pemantauan pencairan BPNT. Proses pemantauan untuk BPNT Rp600 ribu triwulan pertama, yaitu periode Januari-Maret akan dilakukan pada Agustus 2025.
Pendamping sosial akan mengunjungi masing-masing 200 rumah KPM untuk melakukan pemantauan ini dengan mengisi sekitar 70-72 pertanyaan di aplikasi Sigma.
Kemudian, informasi terakhir ini untuk KPM pindahan dari Pos ke kartu KKS. Bantuan untuk KPM yang beralih dari Pos ke KKS mengalami keterlambatan.
Hal ini disebabkan karena proses pembukaan rekening bank kolektif yang memakan waktu lama, yakni bisa 2 sampai 3 bulan. Ada kemungkinan bantuan tahap 2 dan 3 akan dicairkan bersamaan bagi KPM peralihan Pos dan KKS.***

Share this article
Kemensos batasi bansos 5 tahun/KPM kecuali lansia/disabilitas. Fokus ke pemberdayaan ekonomi. BPNT & data bansos terus dipantau.