AYOJAKARTA.COM – Apakah kamu adalah penerima baru bantuan KJP Plus tahap II November 2024 yang terpantau belum mendapatkan bantuan hingga saat ini?
Diketahui, pencairan dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II alokasi November 2024, telah resmi cair pada 6 Desember 2024 lalu.
Sebanyak 165.000 siswa baru terdaftar sebagai penerima KJP Plus, dengan total penerima mencapai 523.622 siswa untuk penyaluran KJP Plus tahap II alokasi November-Desember 2024.
Pencairan dana bantuan KJP plus untuk tahap II ini dilakukan secara bertahap kepada para peserta didik atau KPM.
Jika kamu merupakan penerima baru yang terdaftar bantuan KJP Plus di November 2024, kemungkinan terdapat beberapa alasan keterlambatan pencairan.
Seperti dikutip dari akun Instagram @jakone.mobile, terdapat beberapa alur pencairan yang harus dilalui oleh peserta didik atau penerima baru bantuan KJP Plus.
Berikut kemungkinan mengenai beberapa alasan mengapa penerima baru belum menerima bantuan hingga saat ini.
Alasan Keterlambatan Penyaluran KJP Plus
Proses Administrasi Perbankan
Penyaluran bantuan tertunda karena masih dalam proses penyelesaian administrasi perbankan, termasuk pembuatan nomor rekening dan buku tabungan untuk siswa baru
Penyesuaian Data Penerima
Keterlambatan kemungkinan dapat disebabkan adanya penyesuaian data penerima agar bantuan dapat tepat sasaran.
Jika seorang siswa terdaftar di DTKS tetapi tidak menerima KJP, kemungkinan besar peserta didik tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau telah melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Cair Dua Bulan Sekaligus! Cek Status Penerima di Link Resmi Ini
Cara Cek Kelayakan Penerima KJP Plus di Tahap II
Bagi peserta didik atau orang tua siswa yang ingin mengecek status kelayakan penerimaan KJP Plus di tahap II, siswa atau KPM dapat melakukannya melalui laman JakEdu atau bisa klik langsung link ini: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.
Adapun cara-caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke laman resmi JakEdu atau https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.
2. Kemudian, pilih kategori bansos KJP.
3. Setelah itu, masukan NIK yang terdaftar.
4. Klik “Cek NIK”.
5. Informasi mengenai status dan kelayakan penerima nantinya akan tertera.***

Share this article
Pencairan dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II alokasi November 2024, telah resmi cair pada 6 Desember.