AYOJAKARTA.COM -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah mengumumkan kebijakan relaksasi kredit khusus yang menyasar nasabah kredit konsumer yang terkena dampak langsung bencana banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera.
Kebijakan ini diimplementasikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan berdasarkan tingkat kerusakan akibat bencana.
Tujuan utama program ini adalah menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pascabencana, sekaligus memberikan dukungan nyata terhadap upaya pemulihan ekonomi di daerah-daerah yang terdampak.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah bencana alam yang menimpa masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera.
“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk nasabah yang menerima kredit konsumer dari BTN,” ujar Nixon.
“Dalam situasi sulit seperti ini, hal yang paling penting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang dan waktu yang memadai untuk pulih tanpa terbebani oleh tekanan finansial yang berlebihan,” sambungnya.
Nixon menegaskan bahwa pemberian relaksasi kredit ini merupakan wujud nyata keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana. Kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan menjaga prinsip kehati-hatian yang wajib dipatuhi oleh institusi perbankan.
“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan didasarkan pada kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit dan memulai kembali kehidupannya, sambil tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata Nixon.
Berdasarkan hasil pemetaan awal dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat terdapat 22.879 nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Nasabah ini tersebar di wilayah kantor BTN, meliputi Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Total nilai baki debet kredit konsumer yang dimiliki oleh nasabah terdampak ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp1,93 triliun.
“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi terbaru di lapangan. Oleh karena itu, relaksasi kredit yang kami berikan bersifat bertahap dan adaptif, disesuaikan dengan kondisi terkini di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Nixon.
Nixon menjelaskan bahwa relaksasi kredit ini diberikan dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana yang dialami oleh nasabah kredit konsumer. BTN telah membagi dampak menjadi tiga kategori utama, yang menentukan masa tenggang pembayaran angsuran:
1. Kategori Terdampak Ringan: Nasabah memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan.
2. Kategori Terdampak Sedang: Nasabah memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 9 bulan.
3. Kategori Terdampak Berat: Nasabah memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi kredit ini berlaku hingga tiga tahun sejak penetapannya pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut juga berpotensi diperpanjang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak bank.
“Kami melaksanakan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi ini benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kondisi spesifik yang mereka alami, tidak disamaratakan,” jelas Nixon.
Relaksasi kredit ini dilaksanakan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur perlakuan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana.
Dalam implementasinya, debitur kredit konsumer yang terdampak dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai dengan domisili atau lokasi agunan.
Pemohon wajib melampirkan identitas diri serta surat keterangan resmi dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa debitur dan/atau agunan yang dimiliki terdampak langsung oleh bencana.
BTN kemudian akan melakukan verifikasi dan asesmen secara cermat untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa nasabah kredit konsumer yang terdampak tidak merasa berjalan sendiri. BTN hadir untuk mendampingi melalui kebijakan relaksasi kredit ini dan mendukung proses restrukturisasi agar pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tambah Nixon, memberikan jaminan dukungan kepada nasabah.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan wujud nyata kepedulian sosial, BTN juga telah aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Bantuan kemanusiaan ini disalurkan dalam berbagai bentuk, meliputi sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga kerja dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah yang tergenang banjir.
Penyaluran ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di lokasi bencana. Ke depan, BTN akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi nasabah kredit konsumer terdampak.
Selain itu, BTN berkomitmen untuk berkoordinasi secara kontinu dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah guna memastikan bahwa kebijakan relaksasi kredit dan semua upaya pemulihan pascabencana berjalan secara efektif dan berkelanjutan, demi tercapainya stabilitas ekonomi lokal.

Share this article
BTN berikan relaksasi kredit kepada 22.879 nasabah konsumer terdampak banjir dan longsor di Sumatera.