AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus, merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang diberikan secara terbatas kepada keluarga penerima manfaat.
Dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam bidang pendidikan, penyaluran bansos KJP Plus mencakup siswa-siswi jenjang SD hingga Perguruan Tinggi.
Untuk menjadi penerima manfaat bansos KJP Plus, selain terdata sebagai warga Jakarta juga wajib memenuhi dua persyaratan baik Umum maupun persyaratan Khusus.
Adapun persyaratan Umum sebagai calon penerima bansos KJP Plus adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun dan tercatat sebagai peserta didik di instansi pendidikan.
Sedangkan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon penerima bansos KJP Plus adalah sudah terdaftar dalam DTKS serta muncul dalam website Siladu.
Syarat Khusus selanjutnya bagi warga Jakarta untuk dapat ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus yakni termasuk dalam kategori disabilitas.
Berkenaan dengan rencana pendaftaran baru program KJP Plus yang akan dimulai pada 11 September 2024 mendatang, calon penerima perlu mempersiapkan berkas usulan.
Adapun berkas-berkas yang diperlukan oleh calon pendaftar program KJP Plus gelombang kedua tahun 2024 adalah Formulir Pendaftaran, Surat Ketaatan dan Surat Penerima Bansos.
Untuk berkas formulir pengajuan KJP Plus, calon pendaftar bisa mendapatkan atau melakukan pengajuan melalui instansi sekolah masing-masing.
Saat melakukan pengajuan KJP Plus, calon penerima manfaat perlu melengkapi setiap isian dan membubuhi meterai tempel pada berkas Surat Ketaatan.
Berkas berikutnya yang dibutuhkan dan menjadi persyaratan untuk mengajukan KJP Plus adalah salinan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua serta Kartu Keluarga.
Berbekal berkas-berkas pokok tersebut, calon pendaftar KJP Plus bisa melakukan pengajuan baik melalui instansi sekolah maupun secara daring.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa pengajuan kepesertaan sebagai penerima KJP Plus tidak secara otomatis membuat pendaftar sebagai penerima.
Pemerintah Daerah melalui atribut dan instansi-instansi yang dilibatkan akan melakukan sejumlah tahapan verifikasi untuk menentukan kelayakan.
Salah satu faktor penting yang menjadi penilaian lolos atau tidaknya verifikasi, adalah rekam jejak baik siswa pendaftar maupun orang tua sebagai penanggung jawab.
Apabila hasil penelusuran dan verifikasi yang dilakukan Pemda Jakarta menemukan kejanggalan, hal tersebut dapat berdampak tidak lolos.
Sedangkan Pendaftar program bansos KJP Plus yang telah namanya dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan, akan keluar sebagai penerima manfaat.
Sedangkan bagi peserta didik yang namanya tidak dinyatakan lolos verifikasi, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses di tahapan selanjutnya.

Share this article
Syarat Khusus selanjutnya bagi warga Jakarta untuk ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus yakni termasuk dalam kategori disabilitas.