Kamu Termasuk? Warga Jakarta Kategori Khusus Ini Bisa Dapat Bansos KJP Plus Senilai Rp450 Ribu per Bulan

Illustrasi. Warga Jakarta Kategori Khusus Ini Bisa Dapat Bansos KJP Plus Senilai Rp450 Ribu per Bulan
Illustrasi. Warga Jakarta Kategori Khusus Ini Bisa Dapat Bansos KJP Plus Senilai Rp450 Ribu per Bulan

AYOJAKARTA.COM – Mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2025 kembali dibuka.

Guna memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial, pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2025 juga mengatur dua ketentuan penting menyangkut persyaratan.

Selain Persyaratan Umum, calon penerima manfaat bantuan sosial KJP Plus Tahap I Tahun 2025 wajib memenuhi kriteria Persyaratan Khusus.

Baca Juga: Calon Guru Wajib Tahu Link dan Cara Pendaftarannya! PPG Prajabatan 2025 Dibuka, Jadi Syarat Masuk Dapodik

Adapun urutan pertama dari empat poin penting yang merupakan persyaratan umum adalah usia peserta didik berada pada rentang 6 sampai dengan 21 tahun.

Tujuan penetapan batas usia maksimal 21 tahun dalam persyaratan KJP Plus adalah untuk memastikan calon penerima terdata sesuai sistem.

Calon penerima manfaat bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025 juga harus terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan baik negeri atau swasta di wilayah Jakarta.

Mengacu ada ketentuan kedua persyaratan umum, nama calon penerima harus sudah benar-benar terdata dalam Dapodik.

Poin penting ketiga yang merupakan persyaratan umum bagi calon penerima manfaat bansos KJP Plus adalah memiliki NIK sebagai warga serta berdomisili di Jakarta.

Berdasarkan ketentuan ketiga persyaratan umum, bansos KJP Plus hanya berlaku atau diperuntukan secara khusus bagi warga Jakarta.

Baca Juga: Saingannya Banyak! Berikut 5 Jurusan ITS Paling Ketat di SNBP 2024, Didominasi Teknik

Disamping ketiga hal penting tersebut, calon penerima manfaat bansos KJP Plus juga wajib memenuhi kriteria khusus sebagai penerima.

Sedangkan persyaratan khusus yang wajib dimiliki calon penerima manfaat KJP Plus adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Meski kondisi perekonomian calon penerima benar-benar miskin, bansos KJP Plus tetap tidak diberikan apabila belum terdaftar dalam DTKS.

Adapun penyebab keluarga miskin atau sangat miskin yang belum terdata dalam DTKS tidak bisa mendapat bansos KJP Plus adalah karena nama tidak muncul saat penginputan.

Bansos KJP Plus juga dapat diberikan bagi anak panti sosial penyandang disabilitas serta anak dari penyandang disabilitas yang dikukuhkan melalui SK Kepala Dinas Sosial.

Calon penerima manfaat bansos KJP Plus yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat segera melakukan pendaftaran.

Bagi peserta didik yang sudah terverifikasi dan tervalidasi akan memperoleh bansos berupa uang tunai dengan besaran nominal disesuaikan tingkat pendidikan.

Adapun besaran bansos KJP Plus yang diterima setiap bulan untuk siswa SD atau Sederajat adalah Rp 250,000 dan Rp 300,000 bagi SMP atau sederajat dan Rp 420,000 bagi SMA.

Sedangkan bagi siswa peserta didik SMK, nominal bansos KJP Plus yang diterima adalah sebesar Rp 450,000 dan Rp 300,000 untuk PKBM Paket A, B, maupun C. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KJP Plus tahap 1
# persyaratan
# Bansos
# Jakarta

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.