AYOJAKARTA.COM – Mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2025 kembali dibuka.
Guna memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial, pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2025 juga mengatur dua ketentuan penting menyangkut persyaratan.
Selain Persyaratan Umum, calon penerima manfaat bantuan sosial KJP Plus Tahap I Tahun 2025 wajib memenuhi kriteria Persyaratan Khusus.
Adapun urutan pertama dari empat poin penting yang merupakan persyaratan umum adalah usia peserta didik berada pada rentang 6 sampai dengan 21 tahun.
Tujuan penetapan batas usia maksimal 21 tahun dalam persyaratan KJP Plus adalah untuk memastikan calon penerima terdata sesuai sistem.
Calon penerima manfaat bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025 juga harus terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan baik negeri atau swasta di wilayah Jakarta.
Mengacu ada ketentuan kedua persyaratan umum, nama calon penerima harus sudah benar-benar terdata dalam Dapodik.
Poin penting ketiga yang merupakan persyaratan umum bagi calon penerima manfaat bansos KJP Plus adalah memiliki NIK sebagai warga serta berdomisili di Jakarta.
Berdasarkan ketentuan ketiga persyaratan umum, bansos KJP Plus hanya berlaku atau diperuntukan secara khusus bagi warga Jakarta.
Baca Juga: Saingannya Banyak! Berikut 5 Jurusan ITS Paling Ketat di SNBP 2024, Didominasi Teknik
Disamping ketiga hal penting tersebut, calon penerima manfaat bansos KJP Plus juga wajib memenuhi kriteria khusus sebagai penerima.
Sedangkan persyaratan khusus yang wajib dimiliki calon penerima manfaat KJP Plus adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Meski kondisi perekonomian calon penerima benar-benar miskin, bansos KJP Plus tetap tidak diberikan apabila belum terdaftar dalam DTKS.
Adapun penyebab keluarga miskin atau sangat miskin yang belum terdata dalam DTKS tidak bisa mendapat bansos KJP Plus adalah karena nama tidak muncul saat penginputan.
Bansos KJP Plus juga dapat diberikan bagi anak panti sosial penyandang disabilitas serta anak dari penyandang disabilitas yang dikukuhkan melalui SK Kepala Dinas Sosial.
Calon penerima manfaat bansos KJP Plus yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat segera melakukan pendaftaran.
Bagi peserta didik yang sudah terverifikasi dan tervalidasi akan memperoleh bansos berupa uang tunai dengan besaran nominal disesuaikan tingkat pendidikan.
Adapun besaran bansos KJP Plus yang diterima setiap bulan untuk siswa SD atau Sederajat adalah Rp 250,000 dan Rp 300,000 bagi SMP atau sederajat dan Rp 420,000 bagi SMA.
Sedangkan bagi siswa peserta didik SMK, nominal bansos KJP Plus yang diterima adalah sebesar Rp 450,000 dan Rp 300,000 untuk PKBM Paket A, B, maupun C. ***

Share this article
Berdasarkan ketentuan ketiga persyaratan umum, bansos KJP Plus hanya berlaku atau diperuntukan secara khusus bagi warga Jakarta.