AYOJAKARTA.COM - Pada akhir tahun 2023, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait komponen anak balita dan komponen-komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi terbaru ini ditemukan dalam modul PKH pada user guide 6ng, sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, yang dimiliki oleh pendamping sosial.
Menurut penjelasan dalam modul tersebut, PKH adalah salah satu modul pada sistem informasi 6ng yang mendukung penyaluran bantuan sosial PKH.
Terdapat beberapa komponen dalam PKH yang diurutkan berdasarkan prioritas, dengan komponen anak usia dini menjadi yang pertama diikuti oleh anak SD, SMP, SMA, disabilitas, lansia, dan komponen ibu hamil.
Dalam kriteria penerima bantuan sosial PKH, terdapat beberapa poin yang perlu dipenuhi.
Salah satunya adalah anggota keluarga PKH harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Selain itu, dalam satu keluarga hanya boleh ada maksimal empat komponen dan prioritas penentuan komponen PKH dilakukan berdasarkan prioritas tertentu.
Dalam hal komponen anak balita, terdapat penjelasan lebih lanjut. Poin keenam menyatakan bahwa maksimal anak usia dini yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah hingga anak kedua.
Poin ketujuh menjelaskan bahwa komponen anak usia dini terhitung sejak usia 0 hingga 6 tahun.
Meskipun aturan terbaru menyebutkan bahwa komponen anak usia dini terhitung sejak usia 0 sampai dengan 6 tahun, pada tahun 2023, terdapat banyak kasus di lapangan di mana komponen anak balita pada tahap 3 dan 4 tidak cair.
Terutama pada tahap 3 dan 4 pada tahun 2023, banyak komponen anak balita yang seharusnya menjadi penerima bantuan, namun tidak menerima bantuan tersebut.
Beberapa kasus ketidakcairan bantuan sosial untuk komponen anak balita disebabkan oleh masalah validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak terbaca di Dukcapil.
Dalam hal ini, diperlukan konsolidasi NIK terlebih dahulu sebelum bantuan sosial dapat dicairkan.
Baca Juga: HORE! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Bakal Cair 10 Februari 2024? Simak Dulu Penjelasannya
Penting untuk dicatat bahwa aturan terbaru menyebutkan bahwa maksimal jumlah anak usia dini dalam satu keluarga yang dianggap sebagai komponen adalah hingga anak kedua.
Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki anak balita dan mengalami tidak cair bantuan sosial pada tahun 2023, disarankan untuk melaporkan diri kepada pendamping sosial agar dapat melakukan perbaikan data dan validasi NIK.
Perlu diingat bahwa jika data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sudah diperbaiki dan bantuan sosial masih tidak cair, hal tersebut mungkin disebabkan oleh proses administratif yang membutuhkan waktu.***

Share this article
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait komponen anak balita dan komponen-komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH).