AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besarah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Hal karena ada ketidaksepakatan antara Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI, dan Serikat Pekerja.
Sebelumnya Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta telah dilaksanakan pada Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik! Segini Upah Minimum di Jawa Barat yang Telah Berlaku, Karawang Masih Tertinggi
Wakil Ketua APINDO DKI yakni Nurjaman mengatakan bahwa ada ketidaksepahaman dalam menetapkan UMP Jakarta.
“Kami dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kita yaitu merekomendasi besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dan itu memang tidak ada kesepahaman,” lata Nurjaman dikutip dari laman Republika, Minggu (19/11/2023).
Nurjaman menjelaskan ada tiga rekomendasi dari hasil sidang tersebut yaitu unsur pengusaha mengacu pada PP Nomor 51 dengan formula alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000.
Baca Juga: Sidang Dewan Pengupahan Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP DKI Jakarta 2024, Apa Saja?
Kemudian, rekomendasi kedua adalah unsur pemerintah tetap berdasar pada PP Nomor 51 akan tetapi alfa menjadi 0,3 yang artinya UMP 2024 sebesar Rp 5.063.000.
Sementara usulan ketiga datang dari Serikat Buruh yaitu keluar dari PP nomor 51 dengan besaran permintaan 15 persen, sehingga UMP 2024 sebesar Rp 5.600.000.
Nurjaman menyebut tiga rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta yakni Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP Jakarta paling lambat 21 November 2023.
Baca Juga: Penetapan UMP 2024 akan Segera Diumumkan, Berapa Kenaikan Upah Buruh di DKI Jakarta?
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Peraturan tersebut berisi perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diterbitkannya PP ini, maka dipastikan upah minimum akan naik di tahun 2024 mendatang.***

Share this article
Wakil Ketua APINDO DKI Nurjaman mengatakan bahwa saat ini ada ketidaksepahaman dalam menetapkan UMP Jakarta.