AYOJAKARTA.COM - Setelah munculnya rencana kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024, Partai Buruh bersama Serikat Buruh menuntut kenaikan upah buruh sebesar 15 persen.
Aksi massa dari para buruh yang menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen ini dilakukan sejak 7 November 2023 lalu di beberapa daerah di Indonesia.
Bahkan aksi yang menuntut kenaikan upah buruh dalam UMP 2024 sebesar 15 persen ini akan berlangsung hingga 30 Januari 2024 secara terus menerus jika tidak disetujui.
Kenaikan UMP 2024 memang tengah ramai dibicarakan setelah Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah memastikan adanya kenaikan upah.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud Termin 3 November 2023, Penerima Wajib Tahu!
Kepastian soal kenaikan UMP 2024 yang disampaikan Ida Fauziyah tersebut didasarkan pada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang saat ini telah diganti dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dengan adanya perubahan tersebut maka dapat dipastikan UMP 2024 akan mengalami kenaikan.
Menurut Ida Fauziyah, kenaikan UMP 2024 merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada para pekerja yang telah banyak memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi Indonesia.
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 ini akan berdasarkan pada 3 variabel seperti yang tertera pada PP Nomor 51 Tahun 2023 yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Skor Hasil Tes SKD di Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Buka Melalui Link Berikut Ini
Dengan formula penghitungan yang berdasar pada variabel-variabel tersebut maka dapat dipastikan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dapat disamakan untuk setiap daerah di Indonesia.
Meski begitu ada kemungkinan, upah buruh dalam UMP 2024 akan naik sebesar 15 persen.
Hal itu mungkin akan disetujui para pelaku usaha namun dengan catatan telah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan dalam menentukan formula pengupahan.
Jika permintaan para serikat buruh disetujui, berikut daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia setelah mengalami kenaikan 15 persen dikutip ayojakarta.com dari Ayobandung.com, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Daftar Penerima KJP Plus November 2023 Sudah Ditetapkan, Segera Cek Namamu di Sini, Cair atau Belum?
UMP 2024 di 34 Provinsi Usai Naik 15 Persen
1. Provinsi Aceh dari Rp3.413.666,00 akan naik menjadi Rp 3,925,715.90
2. Provinsi Sumatera Utara dari Rp 2.710.493,93 akan naik menjadi Rp 3,117,066.95
3. Provinsi Sumatera Barat dari Rp 2.742.476,00 akan naik menjadi Rp 3,153,847.40
4. Provinsi Riau dari Rp 3.191.662,53 akan naik menjadi Rp 3,670,365.30
5. Provinsi Jambi dari Rp 2.943.033,08 akan naik menjadi Rp 3,384,487.95
6. Provinsi Sumatera Selatan dari Rp 3.404.177,24 akan naik menjadi Rp 3,914,803.5
Baca Juga: UMP 2024 Naik Berapa Persen? Sudah Ada Aturan Terbarunya, Apakah Sesuai Usulan Buruh?
7. Provinsi Bengkulu dari Rp 2.418.280,00 akan naik menjadi Rp 2,781,022.00
8. Provinsi Lampung dari Rp 2.633.284,59 akan naik menjadi Rp 3,028,276.60
9. Provinsi Bangka Belitung dari Rp 3.498.479,00 akan naik menjadi Rp 4,023,250.85
10. Provinsi Kepulauan Riau dari Rp 3.279.194,00 akan naik menjadi Rp 3,771,073.10
11. Provinsi DKI Jakarta dari Rp 4.901.798,00 akan naik menjadi Rp 5,637,067.70
12. Provinsi Jawa Barat dari Rp 1.986.670,17 akan naik menjadi Rp 2,284,670.50
Baca Juga: Skor Aman Kemampuan Fisik Ujian Kesamaptaan CPNS 2023, Ini yang Diujikan
13. Provinsi Jawa Tengah dari Rp1.958.169,69 akan naik menjadi Rp 2,251,894.35
14. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 1.981.782,39 akan naik menjadi Rp 2,279,049.30
15. Provinsi Jawa Timur dari Rp 2.040.244,30 akan naik menjadi Rp 2,346,280.60
16. Provinsi Banten dari Rp 2.661.280,11 akan naik menjadi Rp 3,060,472.00
17. Provinsi Bali dari Rp2.713.672,28 akan naik menjadi Rp 3,120,722.80
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.371.407,00 akan naik menjadi Rp 2,727,118.05
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.123.994,00 akan naik menjadi Rp 2,442,593.10
Baca Juga: Partai Buruh Demo dan Menuntut UMP 2024 Naik 15%: Harus Lebih Tinggi dari PNS
20. Provinsi Kalimantan Barat dari Rp 2.608.601,75 akan naik menjadi Rp 2,999,891.15
21. Provinsi Kalimantan Tengah dari Rp 3.181.013,00 akan naik menjadi Rp 3,658,164.95
22. Provinsi Kalimantan Selatan dari Rp 3.149.977,65 akan naik menjadi Rp 3,622,473.55
23. Provinsi Kalimantan Timur dari Rp 3.201.396,04 akan naik menjadi Rp 3,681,605.40
24. Provinsi Kalimantan Utara dari Rp 3.251.702,67 akan naik menjadi Rp 3,739,457.30
25. Provinsi Sulawesi Utara dari Rp 3.485.000,00 akan naik menjadi Rp 4,007,750.00
26. Provinsi Sulawesi Tengah dari Rp 2.599.456,00 akan naik menjadi Rp 2,989,374.40
Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud Termin 3 November 2023 Tak Kunjung Cair? Jangan-jangan Kamu Termasuk Kriteria Ini
27. Provinsi Sulawesi Selatan dari Rp 3.385.145,00 akan naik menjadi Rp 3,892,916.75
28. Provinsi Sulawesi Tenggara dari Rp 2.758.984,54 akan naik menjadi Rp 3,172,831.60
29. Provinsi Gorontalo dari Rp 2.989.350,00 akan naik menjadi Rp 3,437,752.50
30. Provinsi Sulawesi Barat dari Rp 2.871.794,82 akan naik menjadi Rp 3,302,563.10
31. Provinsi Maluku dari Rp 2.812.827,66 akan naik menjadi Rp 3,234,751.05
32. Provinsi Maluku Utara dari Rp 2.976.720,00 akan naik menjadi Rp 3,423,228.00
33. Provinsi Papua dari Rp 3.864.696,00 akan naik menjadi Rp 4,444,400.40
34. Provinsi Papua Barat dari Rp 3282.000 akan naik menjadi Rp 3,774,300.00
Itulah informasi daftar UMP 2024 di 34 Provinsi jika naik 15 persen sesuai tuntutan Serikat buruh.***

Share this article
Berikut ini daftar UMP 2024 di 34 Provinsi di Indonesia jika naik sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh.