AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program bantuan sosial yang rutin disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta khusus untuk warganya.
Bantuan sosial ini diperuntukkan khusus untuk bidang pendidikan, dengan penerima para peserta didik yang berada di Jakarta.
Program bantuan sosial dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini, sekarang sudah masuk pada proses verifikasi.
Setelah sebelumnya dilakukan pendataan sejak tanggal 8 hingga tanggal 10 September 2023, dan hingga sekarang prosesnya masih berlanjut.
Kemudian jika proses verifikasi sudah selesai dilakukan, pengumuman terkait calon penerima yang memenuhi kriteria akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023.
Selanjutnya akan ditetapkan daftar siapa saja penerima KJP Plus tahap 2 dengan Surat Keputusan Gubernur yang diterbitkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Namun yang kini tengah dirisaukan oleh warga DKI Jakarta adalah, dana bantuan KJP Plus November 2023 atau Tahap 2 yang tidak kunjung cair.
Sementara jika merujuk pada tahap sebelumnya, dana bantuan KJP Plus biasanya cair setiap tanggal 3-9 di bulan terkait.
Akan tetapi, hingga saat ini sudah masuk di pekan kedua lebih, belum juga ada informasi resmi kapan KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan.
Untuk itu, sembari menunggu informasi resmi pencairan KJP Plus 2023, penerima bisa memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui langkah berikut ini:
1. Buka link resmi kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP.
3. Masukkan NIK dan KTP anak sekolah.
4. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran.
5. Klik menu Cek dan tunggu sampai halaman memunculkan pengumuman.
Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 Sudah Ditetapkan, Kapan Undangan Dibagikan? Cek Infonya di Sini
Jika nama masih muncul, tandanya masih terdaftar sebagai penerima KJP Plus November 2023 atau Tahap 2.
Kemudian penerima bisa terus memantau pengumuman terbaru kapan pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 melalui akun Instagram resmi @upt.p4op atau website kjp.jakarta.go.id.***

Share this article
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program bantuan sosial yang rutin disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.