AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira, pemerintah bakal menaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024.
Melalui Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), pihaknya sudah meminta kepada seluruh gubernur di berbagai wilayah untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan UMP paling lambat 21 N0vember 2023.
Adapun, acuan yang digunakan dalam penetapan UMP 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023,” terang Ida Fauziyah.
Baca Juga: Segini Besaran Kenaikan UMP 2024 di Jawa Barat menurut Disnakertrans Jabar:Tak Sampai 15 Persen!
“Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” lanjutnya.
Untuk berapa persen kenaikan UMP 2024 memang belum ada informasi resmi, namun beredar kabar jika kenaikan UMP ini setelah adanya aksi demo dari Partai Buruh pada 7 November 2023 lalu.
Dalam demo tersebut, Partai Buruh bersama Serikat Buruh menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
Maka, jika benar pemerintah bakal mengabulkan tuntutan demo Partai Buruh dan Serikat Buruh, segini besaran UMP di 34 provinsi jika naik 15 persen yang dikutip dari hits.suara.com pada Rabu, 15 November 2023.
Baca Juga: UMP 2024 Naik! Segini Besaran UMP yang Berlaku di 34 Provinsi Jakarta Tertinggi
- Aceh, Rp3.413.666,00 menjadi Rp3,925,715.90
- Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 menjadi Rp3,117,066.95
- Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 menjadi Rp3,153,847.40
- Riau, Rp3.191.662,53 menjadi Rp3,670,365.30
- Jambi, Rp2.943.033,08 menjadi Rp3,384,487.95
- Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 menjadi Rp3,914,803.55
- Bengkulu, Rp2.418.280,00 menjadi Rp2,781,022.00
- Lampung, Rp2.633.284,59 menjadi Rp3,028,276.60
- Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 menjadi Rp4,023,250.85
- Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 menjadi Rp3,771,073.10
- DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 menjadi Rp5,637,067.70
- Jawa Barat, Rp1.986.670,17 menjadi Rp2,284,670.50
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp2,251,894.35
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 menjadi Rp2,279,049.30
- Jawa Timur, Rp2.040.244,30 menjadi Rp2,346,280.60
- Banten, Rp2.661.280,11 menjadi Rp3,060,472.00
- Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp3,120,722.80
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 menjadi Rp2,727,118.05
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 menjadi Rp2,442,593.10
- Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 menjadi Rp2,999,891.15
- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 menjadi Rp3,658,164.95
- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 menjadi Rp3,622,473.55
- Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 menjadi Rp3,681,605.40
- Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 menjadi Rp3,739,457.30
- Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 menjadi Rp4,007,750.00
- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 menjadi Rp2,989,374.40
- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 menjadi Rp3,892,916.75
- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 menjadi Rp3,172,831.60
- Gorontalo, Rp2.989.350,00 menjadi Rp3,437,752.50
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 menjadi Rp3,302,563.10
- Maluku, Rp2.812.827,66 menjadi Rp3,234,751.05
- Maluku Utara, Rp2.976.720,00 menjadi Rp3,423,228.00
- Papua, Rp3.864.696,00 menjadi Rp4,444,400.40
- Papua Barat, Rp3.282.000 menjadi Rp3,774,300.00
Baca Juga: UMP 2024 Naik, Ini Daftar UMK yang Berlaku di Banten Tangerang, Tangsel dan Cilegon
Demikianlah prediksi mengenai besaran UMP di 34 Provinsi pada 2024 mendatang jika kenaikannya sebesar 15 persen, namun untuk lebih pastinya bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah.***

Share this article
Partai Buruh bersama Serikat Buruh menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.