AYOJAKARTA.COM – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN akan ditetapkan sebagai acuan dalam penyaluran bansos tahap II atau periode salur April-Juni.
Dengan penggunaan DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bansos bagi para KPM, maka status DTKS Kemensos, Reg Sosek BPS hingga P3KE BKKBN tidak lagi berlaku.
Karena merupakan hasil pemutakhiran dari tiga jenis acuan data resmi dari instansi pemerintah, status KPM sebagai penerima bansos dapat mendadak terputus atau graduasi.
Meski demikian, penghapusan atau pemutusan status sebagai KPM pada DTSEN dipastikan telah melalui serangkaian proses atau verifikasi.
Baca Juga: Pasti Dapat Bansos! 3 Komponen Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2025, Apa Saja yang Berubah?
Pernyataan terkait penggunaan DTSEN tersebut merupakan pandangan yang disampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Lebih lanjut Gus Ipul menambahkan, karena senantiasa dilakukan pemutakhiran secara periodik maka kualitas DTSEN akan bersifat sangat dinamis.
Sehingga kemungkinan terjadinya perubahan status sebagai KPM bansos dapat mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kondisi saat dilakukannya pemutakhiran.
Karena sangat dinamis, Mensos juga optimis penggunaan DTSEN akan menjadi semakin baik setiap kali dilakukan pemutakhiran.
“Setiap tiga bulan dimutakhirkan, bisa jadi penyaluran triwulan pertama dapat tapi triwulan kedua bisa tidak dapat, setiap tahun ada empat kali penyaluran,” jelas Mensos, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Jumat, 14 Maret 2025.
Setiap perubahan data yang sudah terekam pada DTSEN, Mensos menambahkan akan semakin membuat penyaluran berbagai jenis bansos tepat sasaran.
Sebagaimana dengan arahan yang disampaikan presiden, untuk masa mendatang terdapat tiga hal esensial untuk diatasi melalui bansos.
Selain berguna untuk ketahanan spiritual dan sosial, salah satu tujuan dilakukannya regulasi terkait penyaluran bansos adalah untuk menjamin ketersediaan material.
Terkait dengan diberlakukannya penggunaan DTSEN dalam penyaluran bansos, hal senada juga disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat.
Menurut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, penggunaan DTSEN sebagai acuan penyaluran bansos merupakan arahan langsung dari Presiden.
Dengan diberlakukannya DTSEN pada setiap penyaluran bantuan sosial, selain akan menjadi tepat sasaran juga proporsional dengan APBN untuk penanganan kemiskinan.
“Data DTSEN menjadi harapan baru sehingga seluruh anggaran, pola, cara, sinergi akan merujuk pada satu data tunggal,” jelas Cak Imin.
Sementara menurut Amalia Adininggar Widyasanti selaku Kepala BPS, pihaknya telah siap untuk memastikan proses pemutakhiran DTSEN setiap tiga bulan sekali.
Guna memastikan ketepatan sasaran, setiap hasil perubahan data yang ditemukan akan dilaporkan kepada Menko PM serta Mensos.
“Kami akan terus memberikan input data statistik kepada pemerintah untuk mendukung program yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.***

Share this article
DTSEN akan ditetapkan sebagai acuan dalam penyaluran bansos tahap II atau periode salur pada April-Juni.