AYOJAKARTA.COM – Setelah melalui proses panjang dan berliku, perjuangan para mitra ojol untuk bisa memperoleh THR di hari raya akhirnya terwujud.
Melalui himbauan yang disampaikan langsung oleh Presiden, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja secara resmi memaparkan THR bagi para mitra ojol.
Selain memberikan pemaparan secara rinci terkait dengan besaran THR bagi para mitra ojol, Menaker juga menyinggung perihal tenggat waktu pemberian.
Melalui keterangan resminya di Jakarta pada 11 Maret 2025 lalu, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan rincian terkait maksud himbauan Presiden.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan pihak perusahaan pembuat aplikasi dan perwakilan pengemudi serta kurir online, Menaker memastikan regulasi pemberian THR.
Menaker menjelaskan, besaran THR yang disepakati oleh perwakilan ojol dengan pembuat aplikasi adalah sebesar 20 persen dari total rata-rata pendapatan bersih setahun.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, Menaker menyebut agar seluruh perusahaan pembuat aplikasi untuk mengikuti himbauan Presiden.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” jelas Menaker.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menaker meminta agar pemberian bonus hari raya kepada pekerja transportasi berbasis online diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Kado Terindah dari Presiden! THR Berupa BHR 2025 untuk Ojol dan Kurir Online, Segini Besarannya
Bukan hanya perlu mengacu pada ketentuan nilai persentase, hal lain menyangkut keaktifan pengemudi ojol menurut Menaker juga perlu menjadi perhatian.
Sementara bagi pengemudi atau kurir di luar dari kategori yang dimaksud, tetap akan diberikan bonus hari raya.
Adapun besaran nilai bonus hari raya yang akan diterima oleh pengemudi serta kurir kategori kurang aktif disesuaikan dengan kebijaksanaan masing-masing perusahaan.
“Bonus hari raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras mereka,” imbuh Menaker.
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia berbasis aplikasi digital, menurut Menaker hadir karena adanya pengemudi ojol serta kurir.
Karena itu dalam keterangan resminya, Menaker mengajak agar seluruh bentuk perusahaan bisa menjalankan regulasi sesuai dengan arahan Presiden.
Baca Juga: Imbauan Prabowo soal THR untuk Mitra Ojol Dinilai Belum Tuntas, Ini Alasannya
“Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” himbau Menaker.
Selain menyoroti pemberian THR bagi para pekerja mitra berbasis aplikasi, Menaker juga membahas pencairan bagi karyawan baik BUMN, BUMD dan perusahaan Swasta.
Karena merupakan kewajiban, Menaker menegaskan agar seluruh instansi dapat secara bijak menyesuaikan kebijakan THR agar sejalan dengan ketentuan pemerintah.
“Hal ini secara tegas telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR,” tegas Menaker.***

Share this article
Setelah melalui proses panjang dan berliku, perjuangan para mitra ojol untuk bisa memperoleh THR di hari raya akhirnya terwujud.