AYOJAKARTA.COM –- Informasi soal Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 saat ini tengah banyak dicari.
Pasalnya, masyarakat khususnya para penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 masih terus menantikan kapan bansos tersebut akan dicairkan.
Hal itu disebabkan hingga saat ini sudah masuk pertengahan Mei 2023, bansos dari JKP Plus dan KJMU tak juga kunjung dicairkan.
Padahal banyak prediksi yang menyebut jika dana KJP Plus dan JKMU Tahap 1 Tahun 2023 kemungkinan besar akan cair pertengahan bulan Mei ini.
Waktu pencairan tersebut merujuk pada bulan sebelumnya di mana dana KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 cair awal bulan.
Lantas apakah penyebab dana KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 tak kunjung cair?
Dilansir dari Instagram @disdikdki, dijelaskan jika saat ini pemerintah sedang melakukan analisis terhadap calon penerima JKP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023.
Analisis tersebut dilakukan agar dana bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Sudah Lama Menunggu, Ternyata Ini Jawabannya!
“Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya Pendidikan,” tulis @disdikdki pada Kamis, 12 Mei 2023.
“Setelah selesai proses analisis, daftar penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” lanjut @disdikdki dalam tulisannya.
Tak hanya itu, diinformasikan juga Pemprov juga menegaskan soal Pergub No. 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di mana ada 14 larangan yang harus dipatuhi oleh para penerima KJP Plus.
Diantaranya seperti menggunakan dan bansos untuk membeli diluar keperluan sekolah misalnya rokok, terlibat geng atau tawuran, minuman keras, dan sebagainya.
Baca Juga: Pencairan KJP Mei 2023 Ditunda, Dinas Pendidikan Berikan Penjelasan Terkait!
Jika larangan tersebut dilanggar, maka para penerima dana bantuan KJP Plus akan menerima resiko seperti berikut.
“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi oleh satuan penddidikan,” tulis @disdikdki dalam captionnya.
Soal kapan jadwal pasti pencairan dana bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah.***(Dyah Arum Ratri)

Share this article
Informasi soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 saat ini tengah banyak dicari.