AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto kembali membuat kebijakan baru bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 pada 7 Februari 2025.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025, diatur mengenai perubahan aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terdiri dari pertama, peningkatan manfaat uang tunai.
Pada PP tersebut kini pemberian manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari gaji selama 6 bulan.
Baca Juga: Pencairan BPNT Rp600.000 Tahap 1 2025, Bank BNI Mulai Top-Up, BRI Segera Menyusul
Aturan ini sebelumnya hanya 45 persen selama 3 bulan pertama dan 25 persen pada 3 bulan berikutnya.
Kedua adalah mengenai iuran JKP yang sekarang menjadi 0,36 persen dari gaji. Sebelumnya, iuran JKP adalah 0,46 persen.
Ketiga yakni perlindungan bagi pekerja di perusahaan pailit.
Di mana perusahaan tersebut wajib menjamin pekerja untuk mendapat JKP.
Perusahaan wajib untuk melunasi tunggakan iuran dan denda pada program jaminan sosial ini.
Keempat, terkait perpanjangan batas waktu pengajuan klaim.
Dalam PP terbaru, batas waktu pengajuan JKP kini menjadi 6 bulan yang sebelumnya hanya 3 bulan.
Terakhir yaitu mengenai ketetapan kehilangan hak manfaat JKP.
Pada aturan baru ini pekerja dinyatakan kehilangan hak dan manfaat JKP jika tidak segera mengklaim dalam waktu 6 bulan setelah PHK.
Selain itu, hak dan manfaat JKP juga akan hilang jika pekerja sudah mendapat pekerjaan baru atau meninggal dunia.***

Share this article
Berikut adalah skema untuk mencairkan jaminan sosial 60 persen dari gaji selama 6 bulan yang resmi ditetapkan Prabowo Subianto.