AYOJAKARTA.COM – Bank Indonesia memperkenalkan uang bersambung atau (uncut banknotes) sebagai salah satu Uang Rupiah Khusus atau URK yang tetap sah menjadi alat pembayaran.
Menjadi keunikkan tersendiri, uang kertas keluaran Bank Indonesia ini masih tersambung dengan uang kertas sejenis sesuai dengan permintaan seseorang yang memesan uang bersambung.
Dapat dijadikan koleksi, lantas bagaimanakah cara menukar uang kertas biasa dengan uang bersambung?
Dikutip oleh AyoJakarta.com pada 24 April 2023 melalui laman resmi Bank Indonesia, diketahui bahwa terdapat prosedur pemesanan untuk melakukan penukaran uang biasa dengan uang bersambung.
Sebelumnya, uang bersambung yang termasuk Uang Rupiah Khusus Rupiah Khusus (URK) hanya tersedia untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.
Memiliki desain yang berbeda dengan desain uang Rupiah yang sudah beredar serta memiliki nilai jual ynag berbeda dengan nominalnya, seseorang dapat menukar maupun membeli uang bersambung.
Namun, untuk pembelian maupun penukaran uang bersambung, masyarakat diharapkan membawa NPWP saat melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
Pertama, lakukan pendaftaran dan pemeriksaan jumlah kuota penukaran melalui link ini.
Lalu, pilih provinsi lokasi dan lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah melalui Uang Bersambung yang diinginkan.
Sesuaikan tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan kuota yang ada.
Seseorang yang ingin menukarkan uang Rupiah biasa dengan uang bersambung diharuskan mengisi NIK-KTP, Nama, No telepon, Email, dan Mengisi jumlah uang Rupiah kertas bersambung (uncut banknotes) yang akan dipesan.
Terdapat 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan Kantor Pusat Bank Indonesia yang dapat menjadi tempat pembelian uang bersambung.***
Share this article
Dapat dijadikan koleksi, lantas bagaimanakah cara menukar uang kertas biasa dengan uang bersambung? Ini caranya.