AYOJAKARTA.COM - KUR Bank Mandiri 2023 dibuka dengan banyak manfaat, hal ini disambut baik oleh masyarakat Indonesia khususnya bagi calon debitur dan UMKM yang akan mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Jadi sektor produksi apa saja yang menjadi prioritas dalam KUR Mandiri 2023?
Penyaluran KUR Bank Mandiri 2023 diprioritaskan pada sektor produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan atau jasa pada:
1. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
2. Sektor kelautan dan perikanan;
3. Sektor industri pengolahan;
4. Sektor konstruksi;
5. Sektor pertambangan garam rakyat;
6. Sektor pariwisata;
7. Sektor jasa produksi; dan/atau
8. Sektor produksi lainnya.
KUR Bank Mandiri merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada individu atau perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
KUR Mandiri 2023 memberikan banyak manfaat yang ditawarkan kepada calon debitur yaitu
1. Proses mudah dan cepat
2. Persyaratan kredit yang ringan
3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai
4. Suku bunga 6% efektif per tahun
5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dengan pinjaman sampai dengan Rp 100 juta dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil lebih dari Rp 100 juta dipersyaratkan berupa tanah dan atau bangunan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.
Baca Juga: Unik! Lomba Melamun Diadakan di Solo, di Korea Ternyata ini Jadi Acara Tahunan
Begitu banyak manfaat yang diberikan kepada calon debitur untuk mengikuti program KUR Bank Mandiri 2023 ini dapat dengan mudah untuk melakukan pendaftaran secara online atau dapat langsung datang ke Bank Mandiri terdekat dengan mempersiapkan syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR Bank Mandiri 2023 sebagai berikut:
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Baca Juga: Millen Cyrus Pamer Pacar Ganteng ke Ulang Tahun Ameena, Begini Komentar Netizen
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.
3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
Untuk KUR Kecil dan KUR Khusus dengan pinjaman diatas Rp 100 juta wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.***

Share this article
KUR Bank Mandiri 2023 telah dibuka dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, terdapat 8 sektor produksi yang menjadi prioritas.