AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pasalnya ada bantuan tambahan yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp 600 ribu ditambah Rp 100 ribu.
Bantuan apakah itu?
Apakah kamu termasuk menjadi penerimanya? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: BSU 2023 Sebentar Lagi Akan Cair? Kemnaker Beri Info Terbaru, Cek di Sini!
Bantuan tambahan ini merupakan bantuan Program Kartu Prakerja yang dilanjutkan di tahun 2023.
Ada yang berbeda antara Program Kartu Prakerja di tahun 2023 dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2023 ini akan diterapkan skema baru yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap besaran dana yang akan dikucurkan oleh pemerintah.
Maksud dari skema baru ini adalah diterapkannya skema normal yang mana di tahun sebelumnya penerimaan Program Kartu Prakerja masih semi bansos.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 bersifat normal dan bukan semi bansos.
Ada beberapa perbedaan di tahun 2023 ini dengan tahun-tahun sebelumnya, besaran dana yang akan diterima nantinya oleh setiap individu yakni Rp 4,2 juta.
Adapun rincian biaya pelatihan Rp 3,5 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pelatihan.
Airlangga Hartarto mengemukakan bahwa pelatihan Program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini sistem pelatihan dilakukan secara online, offline maupun campuran.
“Pelatihan yang dilakukan secara online, offline, atau campuran,” ujar Airlangga Hartato dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Naura Vlog, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya pelatihan secara offline secara bertahap diawali di 10 provinsi dan pembukaan pertamanya dilakukan di triwulan pertama di tahun 2023.
Sedangkan di tahun sebelumnya, sistem pelatihannya dilakukan secara full online.
Program Kartu Prakerja di tahun 2023 resmi dilanjutkan dengan skema normal menyasar 1 juta para penerima manfaatnya dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 4,37 triliun.
Agar dapat mendapatkan Program Kartu Prakerja ini, maka calon penerima terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Cek di Sini, Ada 7 Bantuan Sosial yang Cair Hari Ini hingga Akhir Bulan Januari 2023
Adapun syaratnya sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Kartu Prakerja, Selasa (17/1/2023):
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi, bila dalam satu KK ternyata lolos dua orang ikut Program Kartu Prakerja, maka akan mendapatkan tambahan insentif dana dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dan Rp 100 ribu.***
Share this article
Kabar gembira, ada bantuan tambahan Rp 600 ribu dan Rp 100 ribu bagi KPM mulai cair awal Februari 2023.