AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira ditujukan bagi anggota Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah telah menyiapkan bantuan-bantuan tambahan pelengkap bagi anggota PKH.
Sehingga penerima manfaat dari program ini tidak hanya bantuan tunai yang nominal besaran bantuannya berdasarkan kategori keluarga di dalamnya.
Baca Juga: Belum Ada Penahanan Terhadap Ferry Irawan, Venna Melinda Akhirnya Minta Bantuan Hotman Paris
Hal ini dikarenakan bantuan PKH mencakup basis keluarga maka dari itu, anggarannya selalu menjadi prioritas pengguna anggaran terbesar dalam penerimaan bantuan sosial (bansos).
Lantas bantuan tambahan apa saja yang bisa didapatkan oleh anggota PKH?
Diulas kanal YouTube INFO BANSOS, komplementaritas keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang merupakan bantuan tambahan atau bantuan pelengkap antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Cek di Sini, Ada 7 Bantuan Sosial yang Cair Hari Ini hingga Akhir Bulan Januari 2023
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Merupakan program bantuan sosial untuk keluarga miskin yang diberikan berupa bahan pangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar bantuan ini disalurkan secara non tunai.
Tujuannya yakni untuk mengurangi beban KPM untuk memenuhi sebagian bahan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang pada KPM.
Nominal bantuan ini yakni sebesar Rp200 ribu selama sebulan dan Rp2,4 juta dalam setahun.
Baca Juga: Asyik! Ada Bantuan Tambahan Rp4,2 Juta Bagi Anggota PKH Segera Cair di Tahun 2023, Simak di Sini!
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah 6-21 tahun.
Bantuan ini untuk keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.
Untuk peserta didik jenjang SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun.
Peserta didik SMP sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahunnya. Sedangkan peserta didik SMA sederajat mendapatkan bantuan nominal Rp1 juta per tahun.
3. Iuran Bansos PBI
Bantuan PBI dibayarkan oleh pemerintah sebagai jaminan asuransi kesehatan gratis di berikan kepada para KPM termasuk anggota KPM PKH.
Pemerintah membayarkan BPJS per bulannya sebesar iuaran kelas III yakni Rp42 ribu per bulannya.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Penerima Bansos BPNT, Bantuan Mulai Cair dan Bisa Diambil Melalui Kantor Pos!
4. Program Kartu Prakerja
Skema baru yang diterapkan oleh Kartu Prakerja di tahun 2023 ini sangat berpengaruh pada besaran dana yang diterima oleh para peserta.
Skema baru yag akan diterapkan pada gelombang 48 mendatang juga akan berpengaruh terhadap para penerimanya termasuk KPM PKH.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 bersifat normal dan bukan semi bansos.
Hal ini berarti jika tidak lagi bersifat semi bansos maka penerima bantuan seperti BSU dan PKH bisa mendaftar Kartu Prakerja karena untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi.
Besaran dana yang akan diterima nantinya oleh setiap individu yakni Rp4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp3,5 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu serta insentif survey sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pelatihan.
Apakah Anda termasuk penerima bantuan tambahan? Jika belum tahu bisa siapkan Kartu Keluarga (KK) dan cek melalui laman resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.***

Share this article
Terdapat bantuan sosial atau bansos tambahan sebesar Rp4,2 juta bagi anggota PKH hanya dengan mengecek Kartu Keluarga (KK).