AYOJAKARTA.COM – Banyak dari masyarakat pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah sakit dan memakai kartunya mempertanyakan apakah saldo iurannya dapat dicairkan.
Di dalam artikel ini dijelaskan benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak pernah terpakai akan dicairkan.
Karena, banyak masyarakat baik pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan gratis maupun berbayar yang tidak pernah sakit mempertanyakan saldo iuran yang selama ini dibayarkan.
Baca Juga: Informasi Baru Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Sekarang Akses Layanan Kesehatan Bisa Pakai Ini Lho!
Mereka berharap adanya pencairan saldo yang telah dibayarkan karena tidak pernah memanfaatkan kartu KIS BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang merasa tidak pernah pernah sakit, tidak pernah menggunakan kartu KIS BPJS Kesehatan mempertanyakan apakah iurannya selama ini bisa dicairkan.
Diketahui setiap peserta KIS BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulan, namun bila selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit.
Namun benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak terpakai bisa dicairkan?
Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Terpakai Bisa Dicairkan?
Inilah hal yang paling sering ditanyakan oleh pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah menggunakannya.
Dengan membayar iuran bulanan setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan, baik sakit maupun tidak kepesertaan tetap berlaku.
Baca Juga: Perlukan Dana Miliaran, Klaim Asuransi dan BPJS Indra Bekti Malah Ditolak, Ternyata Ini Penyebabnya
Iuran yang tidak terpakai atau tidak di klaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Diulas oleh kanal YouTube DIARY BANSOS, Besar iuran yang diberlakukan pekerja penerima upah PPU sebesar 5% dari upah, rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan 1% oleh pekerja.
Kemudian bagi pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Untuk kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan , kemudian untuk kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per orang per bulannya.
Kesimpulannya adalah jawabannya tidak bisa dicairkan, karena mekanisme BPJS kesehatan adalah gotong royong.
Jadi meskipun masyarakat memiliki kartu KIS BPJS Kesehatan baik yang gratis dari pemerintah maupun yang berbayar, jika memang tidak pernah sakit maka iuran harus tetap berjalan.
Untuk iuran KIS BPJS Kesehatan gratis itu artinya pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.
Sehingga bagi yang tidak pernah sakit, maka iurannya akan digunakan untuk subsidi silang bagi peserta lain yang sakit.
Itulah informasi terkait pertanyaan mengenai benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan bisa dicairkan.***

Share this article
Tidak pernah sakit dan tidak pernah digunakan, apakah saldo iuran di kartu KIS BPJS dapat dicairkan?