AYOJAKARTA.COM - Setiap manusia sudah dibekali Sang Pencipta dengan daya mental maupun kecerdasan emosional yang berbeda.
Sebagai salah satu faktor terpenting dalam merasakan kebahagiaan hidup, kesehatan mental merupakan hal yang perlu terus digali.
Namun sayangnya, kesadaran tentang pentingnya kesehatan mental masih menjadi kebutuhan sekunder kebanyakan masyarakat.
Sehingga tidak jarang, orang yang dikenal baik-baik saja ternyata memendam kecemasan dan takut yang luar biasa.
Banyak faktor yang menjadi pemicu terhadap kesehatan mental, misalnya masalah keuangan, masalah keluarga, masalah perkawinan dan sebagainya.
Di kalangan anak dan remaja pemicu munculnya mental health antara lain, pubertas, hubungan dengan orang tua, pelajaran sekolah serta persaingan antar saudara.
Pada remaja apabila tidak ditangani dengan tepat dapat memicu masalah kesehatan mental serta berpotensi terjerembab dalam penggunaan narkoba.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti masalah kesehatan mental.
Terlebih, di kalangan masyarakat awam masih banyak yang langsung memberikan label penderita kesehatan mental dengan sebutan Orang Gila, kini ODGJ.
Stigma negatif semacam inilah yang membuat masyarakat enggan mengobatinya dan lebih memilih untuk mengurung penderitanya.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis Penyakit yang Pengobatannya Bisa Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Bagian 2
Sementara bagi yang sudah menyadari pentingnya pengobatan bagi penderita kesehatan mental, masih saja terhambat dengan mahalnya biaya.
Hal tersebut terbilang wajar, karena terapi yang dilakukan membutuhkan waktu selama berbulan-bulan, bahkan ada juga yang tahunan.
Beruntung, pemerintah melalui BPJS Kesehatan, mengcover pengobatan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengobatan.
Bagi masyarakat yang ingin berobat ke poli kejiwaan di rumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS Kesehataan, berikut tahapannya.
Pastikan dulu keanggotaan di BPJS aktif, dengan membayar iuran setiap bulan dan bagi pemegang BPJS Kesehatan PBI bisa langsung melihat di JKN Mobile.
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP guna meminta rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki Poli Jiwa.
Surat rujukan ini biasanya memiliki masa berlaku selama tiga bulan, sehingga pasien tidak perlu meminta rujukan setiap hendak berobat ke poli jiwa.
Setelah itu pasien bisa langsung ke rumah sakit rujukan untuk mendaftar baik datang langsung atau daring, karena banyak rumah sakit yang sudah menerapkan sistem ini.
Setelah perekaman sidik jari guna keperluan verifikasi, dan penyerahan berkas-berkas rujukan, pasien bisa segera menemui poli jiwa.
Pastikan setelah berada di ruang konsultasi, ahli kejiwaan yang menangani bisa mendapatkan informasi yang banyak dan jujur.
Baca Juga: Pahami Aturan ini Biar Nggak Kudet! Sehat Tak Harus Ribet, BPJS Kesehatan Tampil Semakin Greget!
Psikiater akan menentukan perlu atau tidak untuk melakukan serangkaian tes yang berguna sebagai diagnosa serta pemberian obat yang tepat.
Karena kejiwaan menyangkut bagian terdalam dari diri seseorang, maka dibutuhkan cukup kesabaran serta sikap pantang menyerah dan pasrah kepada Pemberi Kesembuhan.
Sementara menyangkut tagihan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS akan mengambil perannya yang luar biasa. ***

Share this article
Bagi masyarakat yang ingin berobat ke poli kejiwaan di rumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS Kesehataan, berikut tahapannya.